Tri Indroyono
Hukum  

Ditahan di Lapas Cipinang, Kejari Jaktim Eksekusi Eks Lurah Cakung Barat

Tim Kejari Jaktim melakukan penahanan terhadap eks Lurah Cakung Barat, Ridwan Dulhadi, Selasa (24/1/2023)/Foto: Erfan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap Ridwan Dulhadi, terpidana kasus pemalsuan surat.

Eks Lurah Cakung Barat ini dibawa ke Lapas Cipinang usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (24/1/2022).

Kemenkumham Bali

“Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 744 K/PID/2022 tanggal 28 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 325/PID/2021/PT DKI Tanggal 26 Januari 2022, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nomor 614/PID. B/2021/PN.JKT.Tim tanggal 16 November 2021. Hukuman satu tahun penjara,” ujar Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Ari Meilando kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini awalnya Ridwan Dulhadi divonis hukuman penjara selama satu tahun penjara dengan dua tahun masa masa percobaan.

“RD terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Setelah pihaknya kasasi, ia divonis satu tahun penjara.

Saat ini,  pihak terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

“Putusan sudah incracht, jadi kami sudah dapat mengeksekusi melakukan penahanan sesuai perintah putusan, terlepas adanya upaya permohonan PK oleh terpidana,” tegasnya.

“Agenda Selasa, 31 Januari 2023) yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pemohon PK,” tambah Ari Meilando.(Erfan/01)

Tinggalkan Balasan