Ditiadakan! Ganjil Genap 11 dan 12 Maret Hari Suci Nyepi

Pemberlakuan sistem Ganjil Genap di Jakarta kembali berlaku saat hari kerja/Foto:dok.JJ SP

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Aturan ganjil-genap (gage) pada Senin (11/3/2024) dan Selasa (12/3/2024), ditiadakan Pemprov DKI Jakarta
karena bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.

Kemenkumham Bali

“#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub, dilihat pada Jumat (8/3/2024).

Dishub menjelaskan, keputusan ini diambil sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. (06)

BACA JUGA  Ketua RT 09 Bambu Apus Jaktim Berikan Penghargaan ke Pemred 'Sudut Pandang'

Kebijakan ini berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. (06)