DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar dua kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, menjelaskan, jumlah korban korban kasus tersebut lebih dari 300 orang.
“Mereka menjadi korban penipuan PT MAG dan Yayasan DW yang mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji puluhan juta per bulan. Akibatnya, para calon pekerja migran itu harus kehilangan uang puluhan juta rupiah,” kata Satake dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Selasa (20/6/2023).
Satake menerangkan, saat perekrutan Direktur PT MAG berinisial MAG (34) bekerja sama dengan seorang perempuan asal Philipina, GAC yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, penipuan terungkap berdasarkan laporan korban IBPA (26). Pekerja di salah satu restoran ini berkeinginan bekerja di Jepang. Kemudian ia mendaftar di PT MAG di bilangan Kuta.
“Tersangka melakukan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk diberangkatkan ke Jepang. Pekerjaannya mulai dari buruh perkebunan, SPA, hingga hotel,” ungkap Satake Bayu didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Dian Ranelfi dan Kanit III Subdit IV Kompol Suryadi.(One/01)