Tri Indroyono
Hukum  

Divonis MA di Tingkat Kasasi, Jaksa Belum Eksekusi Terpidana Perkara Penipuan

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Robianto Idup di PN Jakarta Selatan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Herman Tandrin, seorang pencari keadilan berharap Kejaksaan selaku eksekutor segera melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi yang telah menghukum Robianto Idup, Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG) selama 18 bulan penjara.

Dalam perkara ini, pelapor Herman Tandrin mengaku telah mengerahkan segala upaya untuk memproses hukum kasus penipuan yang dilakukan Robianto Idup dan Iman Setiabudi. Menurutnya upaya baik-baik atau damai yang ditempuh dengan melakukan berbagai pertemuan tidak membuahkan hasil.

Kemenkumham Bali

“Jasa membuat jalan dan menambang batubara di Kaltim yang sebelumnya belum dibayar, dijanjikan akan dibayar kalau pekerjaan penambangan batu bara diteruskan dan dilanjutkan lagi. Namun saat dilakukan penambangan dan hasil tambang batu bara diekspor ke luar negeri oleh perusahaan milik Robianto Idup, semua janji tidak ada yang ditepati,” ungkap Herman dilansir dari suarakarya.id, Minggu (19/4).

“Padahal, hasil penjualan batu bara yang ditambang PT GPE atau Herman Tandrin Cs tercatat mencapai Rp74 miliar masuk ke kas PT DBG. Saya merugi hampir sejumlah itu,” tambah Herman Tandrin.

Lantaran tidak ada itikad baik membayar jasa penambangan yang dilakukan, Herman Tandrin pun melaporkan Robianto Idup dan Iman Setiabudi ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  Perkara Jiwasraya Tak Kunjung Ditindaklanjuti, OC Kaligis Surati Propam Polri

Robianto Idup menghilang hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Semua itu belum mempan, Robianto Idup di-red notice-kan lagi hingga akhirnya menyerah di Denhaag, Belanda.

Berbeda dengan Iman Setiabudi, dia mengikuti proses hukum dan dihukum setahun hingga hukumannya itu usai dijalani kala Robianto Idup masih melanglang buana di negeri Kincir Angin.

Robianto Idup

Diboyong ke Indonesia kemudian menjalani proses hukum di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Majelis Hakim pimpinan Florensani Kendengan membebaskannya dari dakwaan maupun tuntutan hukum. Majelis mengakui ada perbuatan dilakukan Robianto Idup, namun bukan merupakan tindak pidana. Robianto Idup pun dikeluarkan dari dalam tahanan.

Putusan yang bertentangan dengan vonis PN Jakarta Selatan lainnya atas nama Iman Setiabudi itu tentu saja diajukan keberatan oleh JPU dengan melakukan kasasi.

MA akhirnya mengabulkan upaya hukum kasasi JPU dengan vonis 18 bulan penjara dari 42 bulan tuntutan.

Dalam perkara ini, Herman Tandrin juga mengadukan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Florensani ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

BACA JUGA  OC Kaligis: Rekomendasi Ombudsman Jadi Dalil Kejaksaan Melindungi Novel

Terkait persoalan ini, Jaksa Boby Mokoginta dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang dulu menyidangkan perkara penipuan Robianto Idup terhadap Herman Tandrin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, belum dapat dikonfirmasi.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marley Sihombing, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, belum dapat dimintai keterangannya soal belum dieksekusinya Robianto Idup.

Kemudian, baik Robiantu Idup maupun kuasa hukumnya juga belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Tinggalkan Balasan