LAMTIM, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung membatalkan keputusan pemecatan sembilan anggota PWI Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Selain itu, pengurus PWI Lamtim dijatuhi sanksi organisasi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Lampung, Eka Setiawan, menyatakan bahwa keputusan pleno pemecatan yang sebelumnya dilakukan dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum organisasi.
Menurut Eka, PWI Provinsi Lampung telah menindaklanjuti pengaduan dari sembilan anggota tersebut dengan membentuk tim khusus, yakni Tim 7, atas arahan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah.
“PWI Provinsi Lampung langsung membentuk Tim 7 untuk menangani persoalan internal di PWI Lampung Timur,” ujar Eka dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Tim 7 dikoordinasikan Sekretaris PWI Provinsi Lampung Andi S. Panjaitan, dengan anggota Eka Setiawan, Ariyadi, Munizar, Segan, Roni, dan Minak Lukman.
Eka menjelaskan, setelah menerima informasi mengenai pleno pemecatan, pihaknya memanggil pengurus PWI Lamtim untuk klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa pengurus tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota.
“Pengurus kabupaten hanya memiliki kewenangan merestrukturisasi kepengurusan, bukan melakukan pemecatan,” kata Eka.
Ia menambahkan, pemecatan anggota hanya dapat terjadi apabila terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta Kode Etik Jurnalistik.
Atas dasar itu, DK PWI Provinsi Lampung kemudian mengeluarkan keputusan yang membatalkan pleno pemecatan serta memerintahkan pemulihan nama baik sembilan anggota tersebut.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, pengurus PWI Lamtim menggelar rapat pleno dan mencabut keputusan pemecatan. Pengurus juga menerima sanksi tertulis yang dijatuhkan pada 24 Februari 2026.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, pengurus PWI Lamtim mengeluarkan surat pembatalan pemberhentian terhadap sembilan anggota yang sebelumnya dinyatakan dipecat.
Informasi tersebut disampaikan kepada sembilan anggota pada 16 Maret 2026 di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad. Pertemuan tersebut juga menjadi momentum rekonsiliasi internal.
Salah satu anggota, Riswan, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui secara utuh proses penanganan perkara tersebut.
“Kami tidak mengetahui alur prosesnya sebelumnya. Kami juga tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi oleh pengurus PWI Lampung Timur,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Abu Mansyur yang mengapresiasi langkah PWI Provinsi Lampung, meski menilai proses sebelumnya kurang terbuka. “Kami berterima kasih atas keputusan ini,” kata Abu.(tim)










