Jakarta, SudutPandang.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi mulai hari ini, Senin 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang.
Selama perbelakuan PSBB Transisi, Lurah Kayu Putih Artika Ristiana terus mengimbau warganya mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19.
“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan, 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak selama berlakunya PSBB masa transisi masih berlangsung,” ujar Artika, dalam keterangannya, Senin (26/10).
Selain sosialisasi, pihaknya juga akan menindak masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Ia berharap pemberian sanksi tegas berupa hukuman kerja sosial dan denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan akan adanya efek jera bagi masyarakat.
“Kegiatan ini guna memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan 3M sebagai langkah efektif mencegah penularan Covid-19,” tegasnya.(say)