BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan penelusuran atas laporan masyarakat dan pemberitaan media daring terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh pabrik gula merah milik UD Sukses Makmur Bersama yang berlokasi di Jalan Raya Narogong No. 109, Kecamatan Bantar Gebang.
Kepala DLH Kota Bekasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan warga mengenai adanya bau menyengat serta perubahan warna air pada saluran milik masyarakat yang berada di sekitar area usaha tersebut. Keluhan tersebut menjadi dasar bagi DLH untuk segera melakukan langkah tindak lanjut di lapangan.
Sebagai tahap awal penanganan, DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup melaksanakan verifikasi langsung ke lokasi.

Kegiatan tersebut turut melibatkan pihak Kelurahan Bantar Gebang serta unsur RT dan RW setempat. Verifikasi lapangan mencakup pemeriksaan kondisi saluran air, pemantauan aktivitas operasional usaha, pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium, serta pengumpulan keterangan dari warga sekitar dan pihak pengelola usaha.
“Setiap laporan dan keluhan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius dan profesional. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran, sambil menunggu hasil uji laboratorium,” ujar Kepala DLH Kota Bekasi.
Selain pengujian kualitas air, DLH Kota Bekasi juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah cair, serta aspek teknis lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Terkait pernyataan pihak pengelola usaha yang mengklarifikasi bahwa tidak ada pembuangan limbah secara sembarangan, DLH menegaskan bahwa seluruh informasi, baik dari masyarakat maupun dari pihak usaha, akan dijadikan bahan evaluasi secara komprehensif dengan melibatkan unsur kelurahan serta RT dan RW setempat.
DLH Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan lingkungan hidup dan turut menjaga kualitas lingkungan di sekitarnya.
Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi pencemaran yang ditemukan.
DLH memastikan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut yang diambil akan disampaikan kepada publik secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(PR/04)










