Dodot Adikoeswanto Nahkodai Kakanwil Kemenkumham Lampung

Kakanwil Kemenkumham
Dodot Adikoeswanto dan Sorta Delima Lumban Tobing (foto:Net)

LAMPUNG, SUDUTPANDANG.ID –Dodot Adikoeswanto resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Lampung.

Dodot dilantik oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan resmi menggantikan pejabat sebelumnya, Sorta Delima Lumban Tobing.

Kemenkumham Bali

Pergantian ini tertuang dalam surat mutasi yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly.

Dalam Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-27.KP.03.03 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial di Lingkungan Kemenkumham tertera jabatan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Lampung yang sebelumnya dijabat oleh Sorta Delima Tobing kini digantikan oleh Dodot Adikoeswanto.

Dodot sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten. Sementara Sorta kini dipercaya menduduki jabatan sebagai Inspektur Wilayah I pada Inspektorat Jendral.

BACA JUGA  Tingkatkan Kemampuan Jajaran Keimigrasian, Konjen AS dan Kemenkumham Bali Gelar Pelatihan

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Lampung Nopi membenarkan terkait pergantian kepemimpinan pada kantor Kemenkumham Provinsi Lampung.

“Iya benar, Ibu (Sorta Tobing) pindah tugas sebagai Inspektur Wilayah 1 Inspektorat Jenderal Kemenkumham,” katanya, Kamis (15/8/2024).

Dikutip dari website Kemenkumham, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yosanna H Laoly mengingatkan untuk selalu menjadi pemimpin yang sukses dan mengedepankan kolaborasi dan responsif terhadap lingkungan.

“Ingatlah, misi kita adalah untuk menghadirkan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat. Tingkatkan kolaborasi antar divisi, gali potensi lokal, dan berikan inspirasi kepada tim untuk bersama-sama saling mendukung dalam mencapai visi dan misi organisasi. Mengorkestrasi di jajaran saudara-saudara,” tambah Yasonna di Graha Pengayoman, Rabu (14/08/2024) siang.(PR/04)