DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal di kawasan Sanur, Kamis (21/9/2023).
Sosialisasi yang mengundang para pelaku wisata yang ada di Pulau Dewata ini bertujuan untuk mendorong investasi di Provinsi Bali.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu ini menyoroti pentingnya sosialisasi visa dan izin tinggal berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023.
“Didalamnya terdapat beberapa aturan terbaru terkait visa dan izin tinggal dan juga mengatur terkait golden visa,” kata Anggiat.
Anggiat mengungkapkan, bahwa Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Beberapa negara yang telah terlebih dahulu menerapkan golden visa dan mendapatkan dampak positif antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi kita semua khususnya dapat bermanfaat bagi masyarakat pengguna layanan Keimigrasian di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Bali” harap Anggiat.
Kegiatan ini juga turut mengundang Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram sebagai narasumber.
Hadir juga Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi.
Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 yang menjadi topik utama pada sosialisasi ini menjadi dasar berlakunya golden visa yang memungkinkan untuk menarik good quality travelers yang berkualitas dan bermanfaat kepada perekonomian Indonesia.
“Dewasa ini, kompetisi global terkait arus mobilitas investasi dan talenta semakin meningkat. Perkembangan dunia ini mendorong adanya kebutuhan intervensi pemerintah dalam meningkatkan pandangan dunia terhadap Indonesia. Dengan posisinya yang unik, Direktorat Jenderal Imigrasi dapat berkontribusi dalam memenuhi tujuan perkembangan perekonomian Indonesia melalui kompetisi global terkait talenta dan investasi” ujar Pramella Yunidar Pasaribu saat mengisi acara sosialisasi.
Ia menyebutkan terdapat beberapa negara yang telah menerapkan skema golden visa dan terbukti berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan negaranya. Harapannya dengan kebijakan ini ke depannya Bali juga akan menerima dampak serupa dalam hal perbaikan perekonomian di Bali.
Dari sisi pengawasan Keimigrasian, Surya Mataram menjelaskan mengenai pentingnya pengawasan dan penindakan Keimigrasian dalam rangka menjaga kedaulatan negara.
“Golden Visa merupakan produk terbaru Keimigrasian dalam hal pelayan Keimigrasian, di samping itu Imigrasi juga memiliki fungsi penegakan hukum dan keamanan negara, sehingga dalam proses pengajuan visa dan izin tinggal dilakukan pengawasan dari permohonan tersebut diajukan pertama kali hingga orang asing tinggal dan berkegiatan di Indonesia,” paparnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan.
“Karena Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 mengatur beberapa perubahan terkait visa dan izin tinggal serta menjadi dasar bagi produk baru Keimigrasian yaitu golden visa,” ujarnya.(One/01)