JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) melantik 73 advokat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Pelantikan tersebut digelar di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (19/1/2026).
Acara pengangkatan advokat itu mengusung tema “Menuju Advokat Keren yang Beretika dan Bermartabat”. Para advokat yang dilantik selanjutnya dijadwalkan akan mengucapkan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (21/1/2026).
Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat. Menurutnya, advokat merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, setiap advokat harus senantiasa mengingat sumpah profesinya agar integritas dan martabat tetap terjaga,” ujar Carrel Ticualu.
Ia juga mengajak para advokat yang baru diangkat untuk aktif berpartisipasi dalam organisasi serta menjaga solidaritas sebagai bagian dari keluarga besar Peradi SAI.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, A. Patra M. Zen, menyampaikan bahwa pemahaman dan penerapan kode etik advokat menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi.
Ia menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Sementara itu, Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN Peradi SAI, Tommy Sugih, mengatakan bahwa proses pengangkatan advokat merupakan bagian dari upaya pembinaan dan regenerasi organisasi.
“Menjadi advokat bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan proses belajar yang berkelanjutan agar tercipta advokat-advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Selatan, Sahat Tamba yang mengucapkan selamat kepada para advokat yang baru dilantik.
Ia berharap para advokat tersebut dapat terus meningkatkan kapasitas diri serta menjunjung tinggi etika dan martabat profesi.
Pembacaan surat keputusan pengangkatan advokat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, A. Patra M. Zen. Selanjutnya, surat keputusan pengangkatan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi SAI, Tisje Erlina Yunus.
Dalam pesannya, Tisje menegaskan bahwa advokat diharapkan mampu menjadi penerang bagi masyarakat pencari keadilan.
“Advokat harus berpijak pada hukum dan kebenaran. Kode etik profesi harus menjadi pedoman utama dalam setiap langkah menjalankan tugas,” kata Tisje.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus DPN Peradi SAI, DPC Peradi SAI Jakarta Selatan, serta DPC Peradi SAI Jakarta Utara, antara lain Sri Astuti, Restu Widiastuti, Dipranto Tobok Pakpahan, Pipit Suwito, Maria Yulmina Sia, Ryan Pratama, dan Imanuel M. Latuputty.(01)









