Hukum  

DPO Kasus Pajak Hartanto Sutardja Dibekuk di Jagakarsa

Hartanto Sutardja adalah terpidana 2 tahun penjara dalam kasus Pajak diamankan Tim Gabungan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim gabungan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Pajak Jakarta Utara, berhasil mengamankan Hartanto Sutardja.

Hartanto Sutardja adalah terpidana 2 tahun penjara dalam kasus pajak.

Kemenkumham Bali

Hartanto Sutardja selaku Direktur PT.Pazia Retailindo, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, ditangkap di sebuah rumah di Jalan M. Kahfi 1 Jagakarsa Jakarta Selatan.

Diketahui, Hartanto Sutardja sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Aditya Rakatama menyampaikan, eksekusi yang dilakukan tim gabungan tersebut berdasarkan putusan pengadilan.

Hartanto Sutardja telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut dengan putusan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp292 juta.

“Selanjutnya terpidana Hartanto Sutardja, langsung dibawa Tim Seksi Tindak Pidana Khusus menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi pidana badan,” kata Aditya Rakatama, dalam keterangannya, Rabu (14/12). (05)

Tinggalkan Balasan