BIMA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Puma Polres Bima kembali berhasil meringkus dengan upaya paksa IR, terduga pelaku pembobol warung yang sangat meresahkan para pedagang di Pasar Tradisional Tente di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Rabu (22/12/2021).
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kasatreskrim Polres Bima Iptu Masdidin yang dirilis Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengungkapkan kejadian yang menimpa AS, salah satu pedagang.
“Berawal saat korban mendapat kabar dari sesama pedagang bahwa peti tempat menyimpan beras dagangannya sudah dalam keadaan terbuka serta berasnya pun raib,” ungkap Adib.
“Mendengar hal tersebut korban pun bergegas ke tempat jualannya dan mengecek barangnya tersebut, tiba di TKP korban melihat peti tempat penyimpanan beras telah terbuka dan beras 100 kg yang disimpannya telah hilang,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, kata Adib, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah). Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima.
Tidk butuh waktu lama, Tim Puma berhasil mengendus keberadaan IR yang masuk dalam Daftar pencarian orang alias DPO.
“Tanpa membuang waktu tim langsung bergerak dan menangkap IR yang sedang berada di area pasar tradisional Tente bersama dengan anggota Polsek Woha dengan upaya paksa karena DPO ini dikenal sangat licin,” jelas Adib.
Usai ditangkap pelaku langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim polres Bima Iptu Masdidin saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/186/IV/SPKT Sat. Reskrim/Res Bima/Polda NTB, pada tanggal 5 Juni 2021.
“Status DPO 18/VI/2021/Sat Reskrim,” uap pria kelahiran Kecamatan Sape itu.(Teguh)