Berita  

DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

Dok.Fotografer

 

JAKAKRTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai beleid resmi usulan DPR. Sebelumnya, beleid ini dibahas intensif hanya di Badan Legislasi DPR.

Kemenkumham Bali

Pengesahan itu dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, 18 Januari 2022. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dari PDI Perjuangan. “Selanjutnya DPR menunggu surat presiden yang akan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR,” kata Puan dalam sambutannya usai mengetok palu pengesahan. “Berikut juga dengan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah.”

Seluruh fraksi menyetujui pengesahan tersebut. Namun fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan. PDI Perjuangan, misalnya, menginginkan RUU ini nantinya juga memuat isu penyimpangan seksual. Adapun Fraksi Partai Gerindra menginginkan beleid ini nantinya juga memiliki paradigma pencegahan—bukan hanya fokus pada penindakan kekerasan seksual.

BACA JUGA  Ratusan Hewan Kurban Disalurkan Indocement di Desa Mitra dan Pondok Pesantren

Tinggalkan Balasan