ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID –Belum lama ini DPRD Kabupaten Asahan telah melaksanakan Reses Tahap III pada 5 Juli 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 lalu yang dilaksanakan secara perorangan.
Oleh karena itu DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Laporan Reses DPRD Kabupaten Asahan Tahap III Per Daerah Pemilihan Tahun 2023, di Aula Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Kabupaten Asahan, pada Kamis (14/9/2023).
Hal itu karena sesuai dengan Ketentuan Pasal 88 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa “Anggota dewan Wajib Melaporkan Hasil Pelaksanaan Reses Kepada Pimpinan dewan”.
Masing-masing perwakilan Dapil yang menyampaikan laporan antara lain Polman Simarmata dari Dapil I dan Muttakin dari Dapil II.
Sementara dari Dapil III diwakili oleh Febriandi Saragih dan M. Reza Andhika, S.AGT. dari Dapil IV. Jansen Hisar Hutasoit, SH mewakili Dapil V dan Parlindungan Manurung dari Dapil VI.
Diakhiri oleh Nurhayati dari Dapil VII menyampaikan laporannya kepada Pimpinan Rapat H. Baharuddin Harahap, SH, MH.
Selanjutnya hasil reses akan dirumuskan menjadi bagian dari pokok pikiran DPRD Kabupaten Asahan dan akan disampaikan kepada Bupati Asahan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Asahan.(MA/04)