DPRD Belitung Timur Konsultasi Perda Ketertiban Umum ke Satpol PP Kota Bekasi

Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Timur mengunjungi Kantor Satpol PP Kota Bekasi, Rabu (18/1/2023) Dok.Humas Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Timur, Rabu (18/1/2023), melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Satpol PP Kota Bekasi. Kunker tersebut untuk konsultasi dan koordinasi terkait penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Pimpinan rombongan sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Timur, Suhandi, menjelaskan, selain silaturahmi kunker tersebut untuk menggali ilmu dalam hal penegakan Perda.

Kemenkumham Bali

“Banyak pelanggaran terjadi di daerah kami, oleh sebab itu kedatangan kami ingin belajar banyak dari Kota Bekasi. Dengan jumlah penduduk yang lebih banyak dari Belitung Timur tentunya banyak hal yang bisa dibahas dari Kota Bekasi,” ujar Suhadi, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Suhadi menerangkan, wilayah Kabupaten Belitung Timur cukup luas, namun tidak diimbangi personel yang memadai.

“Salah satu permasalahan kami adalah SDM, dengan jumlah personel kurang lebih 100 petugas menangani 130.000 jiwa, ditambah luas wilayah 2.500 km2 membuat pemerintah harus terus memikirkan solusi menanganinya agar pelanggaran seperti izin reklame dan sebagainya bisa teratasi,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, saat menerima kunjungan rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Timur, Rabu (18/1/2023)./Dok.Humas Pemkot Bekasi

Atas kunjungan itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto bersama sekretaris dan jajaran mengucapkan terima kasih kepada rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Timur.

“Selamat datang di Kota Bekasi yang mengandalkan jasa dan perdagangan dan berkaitan dengan izin reklame, saat ini untuk perizinan sudah melalui pelayan satu pintu (DPMPT-SP), dan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti tidak terbitnya izin reklame tinggal dieksekusi oleh yang bersangkutan,” ucap Karto.

Ia menjelaskan, tugas Satpol PP adalah menangani permasalahan ketertiban dan keamanan. Kota Bekasi yang berpenduduk 2.6 juta jiwa memiliki dampak positif dan negatif.

“Dampak positif adalah masyarakat banyak, maka pendapatan asli daerah cukup banyak untuk membantu mewujudkan visi misi dari kepala daerah terpilih, sedangkan dampak negatifnya adalah banyak juga terjadi pelanggaran ketertiban dan keamanan,” tuturnya.

Dalam menjalankan tugas, lanjutnya, pihaknya dibantu oleh Linmas. Seperti pembagian tugas mengingatkan masyarakat agar warga tidak buang sampah sembarangan, pengawasan izin reklame dan sebagainya.

“Sebagai bentuk dari apresiasi pemerintah kepada Linmas adalah pemberian honor dan bantuan sembako setiap bulannya. Sebentar lagi kita mendekati tahun politik diharapkan dengan adanya Linmas dapat membantu melakukan pengawasan nanti agar Pemilu dapat berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.

Karto menegaskan, terkait tujuan dasar hukum Satpol PP Kota Bekasi adalah Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan pemberian cenderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kabupaten Belitung Timur.(PR/04)

Tinggalkan Balasan