JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – DPRD DKI Jakarta melalui Komisi A menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus Apartemen Pluit Sea View hingga tuntas. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD DKI Jakarta, pada Senin (15/9/2025).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi A Inggard Joshua, ini turut dihadiri sejumlah anggota dewan, termasuk Kevin Wu, serta perwakilan Pemprov DKI Jakarta, PTSP, Damkar, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), biro hukum, pihak pengembang, dan 26 warga Pluit Sea View.
Dalam forum tersebut terungkap fakta bahwa Tower Ibiza, salah satu menara apartemen, ternyata tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Perwakilan Damkar menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi SLF untuk proyek tersebut.
Sementara itu, DCKTRP mengakui sejak 2017 hanya pernah menerbitkan SLF sementara untuk Tower Maldives dengan masa berlaku enam bulan. Kini, SLF itu sudah kedaluwarsa, sehingga secara hukum tidak ada satu pun menara Pluit Sea View yang sah dihuni.
Lebih lanjut, perwakilan developer yang hadir sebatas kuasa hukum tanpa kewenangan penuh. Dalam keterangannya, pihak developer justru mengakui baru mengurus SLF pada Februari 2025, meski apartemen telah lama dipasarkan. Mereka juga mengonfirmasi adanya penurunan tanah di kawasan apartemen.
“Serah terima unit yang dilakukan selama ini tidak memberi kepastian hukum dan jelas merugikan konsumen,” tegas Kevin Wu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, dalam rapat tersebut.
Komisi A DPRD DKI menilai aparatur daerah lalai dalam pengawasan perizinan. DPRD meminta developer mengembalikan uang konsumen, sekaligus menuntut agar pada pertemuan berikutnya pemilik perusahaan hadir langsung, bukan sekadar mengutus perwakilan.
DPRD juga berkomitmen melakukan audit terhadap aparatur daerah yang terkait penerbitan izin, bahkan menduga adanya praktik kongkalikong antara oknum pengembang dengan pejabat terkait.
Di sisi lain, warga korban menyatakan tidak lagi menginginkan unit apartemen, melainkan menuntut pengembalian dana. Mereka memberi tenggat waktu kepada pihak developer hingga 25 September 2025.
“Kami tidak mau unit lagi, kami hanya ingin uang kami dikembalikan. Kami percaya DPRD akan tetap berdiri bersama warga sampai perjuangan ini selesai,” ujar Ernawati dan Caroline, perwakilan warga Pluit Sea View.
Warga menilai DCKTRP lalai, developer tidak jujur, dan serah terima unit cacat hukum. Mereka pun mengapresiasi langkah tegas DPRD DKI Komisi A yang berpihak kepada masyarakat dan berharap pengawasan terus dilakukan hingga hak-hak warga dipenuhi.(tim)