JAKARTA, SUDUTPANDANG.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menegaskan harus ada peraturan tentang pelarangan menjual rokok ke anak di bawah umur sebagai alternatif jika ada ketentuan pencabutan terhadap Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa perokok atau terlibat tawuran.
“Harus ada aturan yang melarang penjualan rokok ketengan serta larangan pembelian rokok oleh anak-anak, kita persempit anak-anak agak tak bisa mengakses rokok ini,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok.
Menurut dia, saat ini tidak ada pengawasan yang dilakukan pemerintah terkait usia pembeli rokok sehingga anak anak dengan mudah membeli rokok di warung hingga toko swalayan kecil.
Selain itu, iklan produk rokok juga semakin banyak ditemui di wilayah sehingga semakin mudah menimbulkan niatan anak di bawah umur untuk membeli rokok.
Maka dari itu, katanya, penyuluhan bahaya rokok di tingkat lingkungan rumah dan sekolah harus ditingkatkan guna mencegah perokok aktif di usia dini.
“Dinas Pendidikan dan Kesehatan harus berkolaborasi untuk berbagai upaya pencegahan seperti edukasi dan sosialisasi yang masif terkait bahaya merokok bagi kesehatan di sekolah-sekolah” jelas dia.
Dengan pengawasan itu, dia yakin aktivitas perokok di kalangan anak anak bisa berkurang.
Sebelumnya, hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria.
Menurut dia, pencabutan KJP Plus untuk siswa yang kedapatan merokok dan tawuran kurang tepat karena akan menimbulkan konsekuensi baru.
“Ya, nanti bisa jadi hampir setengah siswa dicabut KJP, konsekuensinya seperti itu,” jelas dia.
Karena hal tersebut, Iman Satria lebih mengedepankan upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan guru dan orang tua.(03/Ant)