KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam rangka kunjungan kerja (kunker) terkait pengadaan barang dan jasa, Selasa (27/12).
Dalam kunjungannya itu, Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Agam, Zulhefi, menjelaskan maksud dan tujuan untuk berbagi pengalaman terkait pengadaan barang dan jasa.
“Tujuan kami ke Kota Bekasi ingin mendapatkan masukan, karena menilik Kota Bekasi memiliki nilai bagus dalam pengelolaan barang dan jasa. Semoga dalam diskusi nanti bisa berbagi pengalaman dengan Kabupaten Agam agar bisa mendapat predikat serupa,” kata Zulhefi di Press Room Humas Kota Bekasi, Selasa (27/12)
Ia mengungkapkan, soal pembangunan di Kabupaten Agam terkendala karena adanya masalah di bagian pengadaan barang dan jasa.
“Kami ingin juga mengetahui saran dari Pemerintah Kota Bekasi agar hal tersebut dapat dicegah karena hal ini biasa terjadi dari tahun ke tahun seperti kualifikasi pemilihan tender, penetapan pemenang hingga sanksi bagi pekerjaan yg tidak selesai tepat waktu,” katanya
Di tempat yang sama Kabag. Barjas Setda, Bilang Nauli Harahap dan jajarannya mengucapkan erima kasih karena telah memilih Kota Bekasi sebagai rujukan studi banding.
“Berkaitan dengan tujuan, saat ini tingkat kematangan organisasi UKPBJ Kota Bekasi sudah mencapai pada level 3 (proaktif) dan penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) tahun 2002 dengan nilai baik,” jelas Bilang
“Hasil tersebut didapat berkat mengikuti arahan dari LKPP yang telah membuat pembeda seperti adanya level, sehingga setiap Kota/Kabupaten saling bersaing menjadi lebih baik,” tambahnya
Ia menjelaskan, proses pemilihan pengadaan barang/jasa yang ada di kota Bekasi sama halnya yang dilakukan oleh daerah lain. Mengacu aturan Perpres 12 Tahun 2021 dan juga Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Secara aturan sudah tertulis bahwa maksimal SKP 1 perusahaan hanya bisa mengambil 5 paket pekerjaan pada waktu yang bersamaan untuk pekerjaan konstruksi,” terangnya.
Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa juga telah memprioritaskan kepada warga daerah agar mensejahterakan warganya.
“Dan ada catatan apabila penyedia tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak atau wanprestasi, maka bisa masuk kedalam daftar black list yang dapat dilihat secara nasional,” ujarnya.(PR/04)