DPRD Kabupaten Probolinggo Setujui Raperda RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2029

DPRD Kabupaten Probolinggo Setujui Raperda RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2029
DPRD Kabupaten Probolinggo saat Raperda RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2029 (Foto Istimewa)

PROBOLINGO-JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2029 memasuki tahap akhir.

Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati Probolinggo dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Penetapan Perda RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2029. Pada Rabu (13/8/2025)

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Turut hadir pula perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) dapat menerima dan menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2029.

Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan rangkaian akhir daripada proses perencanaan RPJMD dari bupati dan wakil bupati. Sedangkan mekanismenya sudah dilalui dari beberapa tahap mulai dari pembahasan ranwal RPJMD, persetujuan ranwal RPJMD dan terakhir ini merupakan yang tahap terakhir yaitu persetujuan bersama RPJMD.

BACA JUGA  Penjaga Kebun Binatang Tewas Digigit Harimau

“Jadi setelah ini sudah selesai bahwa sudah sah bahwasanya sesuai dengan peraturan bahwa bupati ada waktu enam bulan untuk menyampaikan RPJMD. Ini di bawah enam bulan, karena kalau enam bulannya itu masih tanggal 20 Agustus,” Pungkas Oka.

Oka meyakini ke depan setiap pembangunan yang jadi pedoman atau jadi “kitab suci” bagi pemerintah daerah adalah RPJMD. Dinamika pengesahan RPJMD diantaranya ada beberapa masukan-masukan dari fraksi-fraksi untuk menyempurnakan RPJMD kedepan. Baik dalam hal pembangunan infrastruktur maupun peningkatan ataupun penurunan angka stunting.

“Itu masukan yang disampaikan di pendapat akhir fraksi-fraksi. Jadi secara kesimpulan semua fraksi menyampaikan bahwa menyetujui RPJMD,” ungkapnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, semua fraksi DPRD menyoroti bahwa pentingnya pembangunan infrastruktur dan penganggaran infrastruktur selama empat tahun ke depan itu harus dilaksanakan.

Bahkan di dokumen RPJMD yang diberikan kepada DPRD, itu melampirkan bahwa seharusnya dengan anggaran yang direncanakan oleh eksekutif baik tahun 2026 sampai Tahun 2029 seharusnya 80 persen sampai persen infrastruktur Kabupaten Probolinggo itu selesai tahun 2029. “Misalkan pedoman RPJMD betul-betul dilaksanakan selama tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.

BACA JUGA  Kabaharkam: Sejumlah Kunci Agar Patroli Perintis Presisi Berhasil

“Kami berharap pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan tidak melenceng dari RPJMD. Karena RPJMD ini ibarat ‘kitab suci’. Yang terjadi di setiap pembangunannya enggak boleh melenceng dan harus sesuai dengan RPJMD,” kata Oka.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati Probolinggo dan Pimpinan DPRD Tentang Penetapan Raperda RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2029. Penandatanganan nota persetujuan bersama tersebut dilakukan oleh Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris dan Pimpinan DPRD disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.

Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan, fraksi-fraksi, komisi-komisi serta segenap anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu dan membahas serta mencermati RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2029.

“RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Probolinggo 5 tahun ke depan,” katanya.

Menurut Bupati Haris, RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2029 diharapkan menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah serta program-program pembangunan lainnya.

BACA JUGA  Bebas Murni 2032, Terpidana "Kopi Sianida" Jessica Kumala Wongso Tinggalkan Penjara

“RPJMD menjadi dasar dalam penyusunan anggaran daerah, RPJMD memastikan pembangunan daerah terarah dan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah serta RPJMD menjadi alat evaluasi untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah,” jelasnya.

Bupati Haris menambahkan RPJMD merupakan dokumen yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara terencana, terarah dan berkelanjutan.

“Setelah persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2029, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi guna memperoleh persetujuan Peraturan Daerah,” Tutupnya. (ACZ)