DPRD Kabupaten Sidoarjo Setujui Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029

DPRD Kabupaten Sidoarjo

DPRD Kabupaten Sidoarjo Setujui Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2009

1. RAPAT PARIPURNA IV tentang Laporan Pansus I DPRD Kabupaten Sidoarjo yang membahas Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029.

2. RAPAT PARIPURNA V tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 – 2029.

3. RAPAT PARIPURNA VI tentang Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 – 2029.

1. RAPAT PARIPURNA IV

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih menyampaikan terima kasih kepada seluruh audiens, khususnya kepada Bupati Sidoarjo H. Subandi yang telah memenuhi undangan (Selasa, 8 Juli 2025).

H. Nasih menyampaikan bahwa kegiatan persidangan rapat paripurna ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tentang penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Tahun 2025 – 2029, yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat Badan Musyawarah di Kabupaten Sidoarjo, dengan acara penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Perda tentang RPJMD Tahun 2025-2029.

Selanjutnya, pada forum Paripurna, pimpinan DPRD memberikan kesempatan kepada Panitia Khusus I untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda, yang disampaikan oleh juru bicara Pansus I sekaligus anggota, yakni H. M. Rojik.

DPRD Kabupaten Sidoarjo Setujui Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2009
Foto:Dok.DPRD Kabupaten Sidoarjo

Dalam sambutannya, Rojik mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati Sidoarjo yang telah menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 pada 26 Mei 2025 lalu.

Disampaikannya bahwa RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029 adalah merupakan dokumen perencanaan jangka menengah Kabupaten Sidoarjo untuk periode 5 tahun yang dimaksud untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Sidoarjo dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyusunan RPJMD juga sebagai penjabaran visi program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, dan keuangan daerah.

“Program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikator-indikatif untuk jangka 5 tahun yang disusun dengan berpedoman RPJMN Nasional dan RTRW dengan memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Timur,” ungkap Rojik.

Terkait dengan pembahasan RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025–2029 di Kabupaten Sidoarjo telah disepakati bahwa waktu proses pembahasan RPJMD tetap sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Kemendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyusunan RPJMD dan rancangan strategis perangkat daerah Tahun 2025-2029.

Pembahasan terdapat dua kali proses yang perlu disepakati bersama antara DPRD Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo atas RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 dan 2029 yang di antaranya kesepakatan rancangan awal (Ranwal) dan kesepakatan rancangan akhir.

Rapat Paripurna ini merupakan proses akhir dari pembahasan rancangan serta perda tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029 sebelum yang akan dilakukan pada hari ini maka kesempatan baik pada hari ini terdapat lima visi dan misi Bupati Sidoarjo yang meliputi:

1. Menciptakan sumber daya manusia berintegritas, berakhlak dan mewujudkan jaminan kesejahteraan sosial yang merata bagi masyarakat Sidoarjo

2. Memantapkan pertumbuhan ekonomi inklusif merata bagi pelaku ekonomi.

3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan prima dan mengandalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

4. Mewujudkan infrastruktur yang berkualitas merata dan mendukung pembangunan sektor potensial serta sektor strategis berkelanjutan.

5. Mewujudkan masyarakat yang religius, setara, tenteram dan nyaman.

Pembahasan materi yang dibahas oleh Pansus 1 adalah rancangan awal RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029 yang telah dilaporkan di rapat paripurna tanggal 26 Maret 2025 yang lalu dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029.

BACA JUGA  Wabup Mimik Idayana Sidak ke Lokasi Banjir di SMPN 2 Tanggulangin

Pansus 1 DPRD Kabupaten Sidoarjo telah melakukan kegiatan pembahasan bersama Bappeda Kabupaten Sidoarjo dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah sehingga diperoleh sasaran pendapat sebagai masukan demi kesempurnaan Raperda.

Adapun rekomendasi Pansus yang harus terealisasi sebagai berikut:

1. Tenaga kerja yang terserap pada lapangan kerja di Sidoarjo penyerapan tenaga kerja sebagaimana dimaksud diciptakan melalui peningkatan kapasitas usaha.

2. Pelayanan kesehatan yang menyasar penduduk Kabupaten Sidoarjo dan program jaminan kesehatan nasional segmen penerimaan bantuan iuran kategori miskin.

3. Pemberian makanan bergizi gratis untuk yang masuk kata baru lansia dan disabilitas berat miskin sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar.

4. Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada siswa dan/atau mahasiswa miskin berprestasi anak yatim di Sidoarjo yang memenuhi kategori sesuai dengan ketentuan.

5. Pemberian bantuan sarana produksi berupa pupuk dan benih untuk petani dan pemberdayaan ikan yang disalurkan kepada penerima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan teknis

6. Subsidi bunga untuk permodalan kepada pengelola usaha mikro senilai Rp5 juta sampai Rp50 juta.

7. Pengamanan program-program di desa dan kelurahan dengan batasan anggaran dan lokus yang ditentukan

8. Kenaikan level kapasitas usaha mikro yang ditentukan dari kriteria peningkatan produksi, permodalan, legalitas, manajemen dan jangkauan penjualan, pemanfaatan teknologi, penjualan melalui ritel swalayan dan ekspor.

9. Penataan kota melalui peningkatan kualitas fasilitas perkotaan yang meliputi akses jalan serta perlengkapan transportasi, jaringan komunikasi dan fasilitas dasar permukiman.

10. Pemberian tambahan insentif oleh pemerintah daerah kepada tenaga kesehatan mandiri, kader posyandu, guru tidak tetap atau GTT, guru swasta, tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

11. Penyediaan wadah dan pembinaan bagi pengembang potensial pemuda di Kabupaten Sidoarjo dalam bidang pendidikan, seni, budaya, agama, ekonomi kreatif, olahraga dan bidang yang lain yang produktif.

12. Bantuan peremajaan atau pembaruan terhadap bagian-bagian tertentu dari pembangunan yang difungsikan sebagai warung dan tujuan meningkatkan kelayakan bangunan warung rakyat sehingga konsumen memperoleh kenyamanan yang berdampak pada peningkatan ketahanan ekonomi keluarga sesuai dengan kriteria yang diatur dalam peraturan Bupati

13. Kendaraan fasilitas pengawasan pengendalian terhadap perizinan yang akan diterbitkan melalui Smart City untuk mendukung kepastian berusaha.

14. Peningkatan kualitas lingkungan hidup perkotaan dan permukiman melalui penataan ulang, pemeliharaan serta pengembangan fungsi ruang terbuka atau RTH dan fasilitas umum di kawasan taman kota maupun perumahan meliputi pemulihan infrastruktur, penghijauan dan estetika.

“Atas nama Pansus 1 DPRD Kabupaten Sidoarjo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD atas kepercayaannya kepada kami, masih terdapat kekurangan dan kekeliruan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tutup Rojik.

Usai membacakan penyampaian laporan Pansus 1 DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029.

Usai penyampaian laporan Pansus 1 DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih menyampaikan terima kasih kepada H. M. Rojik selaku jubir Pansus 1 DPRD Sidoarjo dan Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo rapat ke-4 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 ditutup.

2. RAPAT PARIPURNA V

Terima kasih anggota dewan yang terhormat, demikian tadi telah kita ikuti bersama penyampaian laporan Pansus 1 DPRD Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Sidoarjo Tahun 2025-2029,” ujar H. Nasih.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih membuka secara resmi Rapat Paripurna Kabupaten Sidoarjo rapat ke-5 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 dengan acara penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029.

BACA JUGA  Pemkab Sidoarjo Apresiasi Pelantikan Pimpinan Cabang IPNU dan IPPNU

Hadirin rapat dewan yang terhormat, persidangan rapat paripurna ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah di Sidoarjo tanggal 30 Juni Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan acara penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029.

“Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Sidoarjo rapat ke-5 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 pada hari ini, Selasa, 8 Juli 2025, kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum. Hadirin rapat dewan yang terhormat, marilah kita ikuti bersama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029. Ditawarkan sebagai perwakilan kami, Fraksi NasDem dipersilakan,” ujar H. Nasih.

Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029 diwakili oleh jubir Fraksi NasDem, yaitu Muh. Zakaria Dimas Pratama.

DPRD Kabupaten Sidoarjo Setujui Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2009
Foto: Dok.DPRD Kabupaten Sidoarjo

Dalam sambutannya, Dimas mengatakan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Timur.

Ia menjelaskan, RPJMD memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Pemerintahan Nasional.

“RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005-2029 disusun dengan memperhatikan visi rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2025-2009 yaitu Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Selain itu, penyusunan RPJMD di Kabupaten Sidoarjo juga selaras dengan visi Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029 yakni Bersama Jawa Timur Maju yang Adil, Makmur, Unggul, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Menurutnya, kedua visi tersebut menjadi landasan dalam merumuskan arah pembangunan daerah yang terintegrasi, responsif terhadap tantangan global dan lokal, serta berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Setelah mencermati dan menganalisis isi dari RPJMD Kabupaten Sidoarjo, Fraksi Partai Demokrat menyetujui Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo dengan catatan sebagai berikut:

  1. Konektivitas antarprogram unggulan pembangunan daerah amat penting agar tercipta pembangunan yang efektif, efisien, dan berdampak optimal, sehingga perlu penyelenggaraan ataupun cascading antara program unggulan pembangunan daerah.

  2. Secara historis, pertumbuhan ekonomi sering kali justru meningkatkan ketimpangan pendapatan yang diukur melalui parameter indeks Gini. Hal ini menandakan bahwa ketimpangan antara kelompok pendapatan tinggi dengan kelompok berpendapatan rendah justru meningkat pada saat terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, pada saat terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi, tren indeks Gini juga turut mengalami penurunan. Kami berharap ada tindak lanjut; pemerintah daerah dapat menekan indeks Gini secara simultan dengan pertumbuhan ekonomi agar penurunan indeks Gini berkurang.
  3. Ketidaksinkronan antara program unggulan perizinan mudah dengan proporsi PMTB yang menurun, ICOR yang menurun, serta target realisasi investasi yang rendah. Semestinya, program perizinan mudah dapat menurunkan ICOR serta meningkatkan investasi, sehingga proporsi PMTB meningkat dalam struktur PDRB pengeluaran. Perlu korelasi program unggulan perizinan mudah, target proporsi pembentukan modal tetap bruto ataupun PMTB, ICOR yang diterbitkan menurun, tetapi realisasi investasi rendah.
BACA JUGA  Wabup Mimik Serahkan Kursi Roda, Ringankan Beban Warga Porong

Saat ini merupakan proses akhir dari pembahasan Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029 sebelum dilakukan persetujuan bersama antara Bupati Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Maka, pada kesempatan baik pada hari ini, dapat kami sampaikan beberapa kesepakatan sebagai hasil rapat pembahasan, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan RPJMD Tahun 2025-2009 wajib dilaksanakan dengan baik,” tutup Dimas. Selasa (8/7/2025).

Tak lupa, Dimas juga menyampaikan mohon maaf kepada dewan paripurna bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati atas segala perhatian serta kesabarannya dalam mengikuti sidang paripurna.

3. RAPAT PARIPURNA VI

Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih melanjutkan membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat ke-6 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 dengan acara pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029, Selasa (8 Juli 2025).

H. Nasih menerangkan, berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Sidoarjo, jumlah anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna dalam persidangan ini adalah 40 orang. Jumlah tersebut sesuai Pasal 101 Ayat (1) Huruf b Tata Tertib DPRD Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Kabupaten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib. Maka, DPRD Sidoarjo telah memenuhi kuorum.

“Hadirin rapat dewan yang terhormat, berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, kami tawarkan kepada pimpinan dan anggota dewan paripurna sekalian: Apakah Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2009 dapat disetujui?” tanya Ketua DPRD Sidoarjo kepada pimpinan dan anggota dewan rapat paripurna.

Pantauan di lapangan, para pimpinan dan anggota dewan menyerukan “setuju”, maka Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025–2009 disetujui menjadi keputusan DPRD Sidoarjo dan ditetapkan dalam berita acara persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPRD Sidoarjo.

Selanjutnya, acara penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029.

DPRD Kabupaten Sidoarjo Setujui Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2009

Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. melalui forum rapat paripurna ini menyampaikan apresiasinya dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas dukungan kerja sama yang baik, khususnya Pansus 1 DPRD Kabupaten Sidoarjo yang telah bekerja sama dengan tim penyusun RPJMD Kabupaten Sidoarjo dalam pembahasan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2025-2029.

“Saya bersyukur bahwa pembahasan rancangan akhir RPJMD pada Tahun 2025 – 2029 dapat dilaksanakan dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemerintah dan legislatif sehingga pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar. Saya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Sidoarjo, segala masukan, sumbangsih pemikiran pada proses penyusunan RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 – 2029,” ungkap Subandi.(Adv)