DPRD Probolinggo Tetapkan Tiga Perda, Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Perda
DPRD Probolinggo Tetapkan Tiga Perda, Bantuan Hukum untuk Warga Miskin (Foto: Humas Pemkab Probolinggo)

KRAKSAAN, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat yang digelar pada Kamis (2/9/2026). Ketiga perda tersebut mencakup bidang Bantuan Hukum, Irigasi, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, menyampaikan bahwa pengesahan perda bantuan hukum merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat kurang mampu, khususnya saat menghadapi persoalan hukum.

“Dengan perda ini, masyarakat miskin akan mendapat pendampingan hukum dari pemerintah daerah sehingga dapat meringankan beban mereka,” ujarnya.

Selain itu, pengesahan perda di sektor irigasi juga menjadi perhatian penting dalam mendukung kemajuan pertanian. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin ketersediaan air bagi para petani, sehingga dapat meningkatkan produktivitas sekaligus ketahanan pangan di daerah.

BACA JUGA  Kejari Jaksel Siap Eksekusi Silfester Matutina Kasus Fitnah JK

“Irigasi menjadi prioritas untuk menjamin kebutuhan air bagi pertanian,” tegasnya.

Sementara itu, peraturan daerah terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kabupaten Probolinggo.

Melalui regulasi ini, diharapkan para investor semakin tertarik untuk menanamkan modalnya, serta proses perizinan dapat berjalan lebih mudah dan efisien.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, turut mengapresiasi sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga raperda tersebut.

“Kesamaan persepsi ini menjadi landasan kuat dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” katanya.

Selanjutnya, ketiga perda yang telah disahkan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ACZ/04)