Bali, Hukum  

Dua Bule Rusia Pemakai Narkoba Dideportasi dari Bali

Konferensi pers Kanwil Kemenkumham Bali
(Foto:kanan-kiri) Kepala BNN Bali Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kadiv Keimigrasian, Barron Ichsan dan Kanim Ngurah Rai, Sugito, saat konferesi pers di Jimbaran, Badung, Senin (17/4/2023) Foto:One

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi dua pria warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AC (41) dan RK (27).

Kedua bule Rusia itu diamankan lantaran mengonsumsi narkoba jenis kokain, ganja dan ekstasi yang dibeli dari pesan berbasis aplikasi Telegram dengan pembayaran menggunakan mata uang digital kripto.

Kemenkumham Bali

“Karena ini kasus narkotika, saya nanti akan sarankan seumur hidup untuk tidak kembali ke Indonesia,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, saat konferensi pers di Jimbaran, Kabupaten Badung, Senin (17/4/2023).

Anggiat mengungkapkan keduanya dibekuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali di salah satu vila di Banjar Mumbul, Benoa, Kabupaten Badung, pada Sabtu (15/4/2023) lalu.

“Pertimbangan keduanya langsung dideportasi karena tidak ditemukan barang bukti narkotika karena sudah habis dikonsumsi oleh kedua pelaku bersama dua orang wanita yang diketahui merupakan WNI. Apabila keduanya direhabilitasi, maka akan membebani biaya negara,” jelasnya.

“Hasil diskusi kami dan BNN Bali, lebih tepat dipotong jaringannya di Tanah Air, ini lebih baik, sehingga 15 April 2023 BNN Bali menyerahkan kepada Kemenkumham Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai dan hari ini keduanya kami usir, kami deportasi,” sambung Anggiat.

AC dan RK dikenakan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian lantaran membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Kami tegaskan kembali, kami tidak mentolerir WNA yang membuat onar, melanggar aturan termasuk melanggar adat di Bali,” tegas Anggiat didampingi Kepala BNN Bali Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, Kadiv Keimigrasian Barron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito.

Berdasarkan data Imigrasi, AC masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 21 Maret 2023 dengan visa kunjungan wisata. Sementara RK masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2 Januari 2023 menggunakan visa pekerja sebagai tenaga ahli asing atau manajer teknik salah satu proyek di Canggu.

Sementara itu, Kepala BNN Bali Brigjen Pol Nurhadi Yuwono menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya positif mengonsumsi kokain, ekstasi, dan ganja.

“Modusnya tempelan, barang ditaruh di satu titik koordinat dan diambil yang bersangkutan. Tidak ada barang bukti narkotika tapi keduanya positif,” katanya.

Ia menyebut aparat berwenang masih mengembangkan jejak pemesanan kedua WNA Rusia itu via pesan aplikasi, Telegram, melalui Tim Siber Polda Bali dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.(One/01)

Tinggalkan Balasan