Hukum  

Dua Perkara Pidum Dihentikan Lewat Restoratif Justice

Teks Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana  menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara melalui penerapan asas keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

“Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara  virtual yang dihadiri bapak Jampidum fadil Zumhana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/07/2022).

Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka Muhammad Ilham Alias Bolong dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

BACA JUGA  Kejagung Hentikan 6 Perkara Berdasarkan Restoratif Justice

Tersangka Betty Ernawati Br Bakara Als Mak Rifky dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif.

BACA JUGA  Kejagung: Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lengkap dan Cermat

Selanjutnya, jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Fadil Zumhana. ***

Tinggalkan Balasan