KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Nganjuk, Jawa Timur. Deportasi dilakukan pada Rabu (29/10/2025) setelah keduanya selesai menjalani masa hukuman di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut berinisial ZAR (ayah) dan ER (anak). Mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan mengaku ingin berlibur serta melakukan bisnis jual beli pakaian yang dikirim ke Iran.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya masih memiliki hubungan keluarga, yaitu ayah dan anak. Mereka masuk ke Indonesia secara sah, namun kemudian terlibat kasus kriminal hingga akhirnya harus dideportasi,” ujar Frizky.
Menurut data keimigrasian, ER pertama kali tiba di Indonesia pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sedangkan sang ayah ZAR menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Keduanya sempat berkeliling ke sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga akhirnya tiba di Nganjuk. Di wilayah inilah mereka melakukan aksi pencurian yang kemudian viral di media sosial.
“Modus mereka cukup terencana. Sang ayah berpura-pura berbelanja, sementara anaknya mengambil uang dari laci kasir atau mencuri barang di meja kasir ketika pemilik toko lengah,” jelas Frizky.
Aksi tersebut dilaporkan oleh korban dan berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Keduanya kemudian ditangkap pada 19 Mei 2025 dan diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Berdasarkan putusan pengadilan, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan setelah menjalani masa tahanan, keduanya diserahkan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri pada 16 Oktober 2025 untuk proses tindakan keimigrasian lebih lanjut.
“Sesuai peraturan, WNA yang telah melanggar hukum di Indonesia akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegas Frizky.
Proses deportasi dilakukan pada Jumat (24/10/2025) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia (GA900) rute Jakarta–Doha–Tehran. Selama proses pemulangan, keduanya mendapat pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Kediri untuk memastikan keberangkatan berjalan aman dan tertib.
Selain deportasi, nama ZAR dan ER juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kakanim Kediri, Antonius Frizky, mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA).
“Laporkan segera kepada pihak Imigrasi jika menemukan WNA Iran yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum. Kita ingin memastikan bahwa hanya warga asing yang memberikan manfaat bagi daerah yang dapat beraktivitas di wilayah kita,” tutup Frizky.(CN/04)



