JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tahun 2016 sampai 2020 ke tahap penyidikan.
Status itu dinaikkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, dalam penggunaan dana tersebut terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM). Lalu, pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.
Selain itu, kata Ketut, terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) dan pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (MUR).
“Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (31/5/2022).
Ketut mengungkapkan, kasus yang terjadi sejak tahun 2016 ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis.
“Berdasarkan perhitungan sementara oleh jaksa penyidik, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 Triliun,” ungkapnya.
Guna membongkar lebih dalam kasus tersebut, lanjut Ketut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi.
“Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di 3 (tiga) lokasi, yaitu: Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast (Rabu 18 Mei 2022), Plant Karawang di Karawang (Kamis 19 Mei 2022) dan Plant Bojonegara di Serang (Kamis 19 Mei 2022),” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, sambungnya, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen.(um)