Dugaan Pemerasan oleh Oknum Pegawai Kejati Sumsel Terkuak

Kejati Sumsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Foto: Net)

PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah menjadi sorotan usai munculnya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai internal terhadap terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan izin perkebunan sawit di wilayah Musi Rawas.

Kasus ini mencuat ke publik setelah fakta tersebut diungkap dalam sidang pembacaan eksepsi atas nama terdakwa Effendi Suryono alias Afen dan Bahtiyar, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa seorang pegawai Kejati Sumsel diduga meminta uang senilai Rp750 juta kepada terdakwa Bahtiyar. Permintaan tersebut dilakukan saat Bahtiyar masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan, dengan janji agar status hukumnya tidak berubah menjadi tersangka.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa Kejati telah mengetahui dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Memang benar ada seorang oknum pegawai yang disebut dalam eksepsi terdakwa. Kami sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tersebut,” ujar Vanny.

BACA JUGA  Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra Kunjungi DPRD

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa oknum tersebut bukan merupakan jaksa, melainkan pegawai biasa di lingkungan Kejati Sumsel. Hingga saat ini, identitas lengkap yang bersangkutan masih dirahasiakan demi menunggu instruksi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan bukan jaksa. Saat ini kami telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung, termasuk usulan pemberian sanksi sesuai dengan mekanisme disipliner yang berlaku,” imbuhnya.

Proses penanganan internal Kejati Sumsel kini memasuki tahap akhir, yaitu menunggu hasil keputusan dari Kejaksaan Agung terkait jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap pegawai tersebut.

“Kami sudah menyelesaikan pemeriksaan internal. Kini tinggal menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung untuk penjatuhan hukuman secara resmi,” tutup Vanny.

Untuk diketahui, dalam eksepsi terdakwa Bahtiyar penasehat hukum terdakwa yakni Indra Cahaya, mengungkap adanya oknum di Kejati Sumsel yang meminta agar menyediakan uang sebanyak Rp 750 juta pada saat waktu penyidikan yang mana pada saat status terdakwa Bahtiyar masih sebagai saksi.

BACA JUGA  Singapura: Keganasan Varian Covid-19 XBB Belum Terbukti

Akan tetapi terdakwa baru mampu menyerahkan uang senilai Rp 400 juta yang diberikan dalam dua tahap, sedangkan sisanya terdakwa belum mampu menyediakan

Bersama terdakwa lainnya, Bahtiyar selaku mantan Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 terseret kasus dugaan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61 miliar lebih.

Terdakwa terjerat dalam perkara dugaan korupsi tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahtiar anggota DPRD Musi Rawas tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit akhir ditangkap Kejati Sumsel, Selasa (12/3/2025).

BACA JUGA  Temuan Mayat di Lahat Diduga Kuat Diterkam Harimau

Bahtiar ditangkap paksa petugas Kejati Sumsel di sebuah hotel di Sukabangun II Kota Palembang.

Mantan Kepala Desa SP 4 Muliaharjo Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ini menyusul Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan bersama tiga tersangka lainnya

Yakni,  ES Dirut PT DAM tahun 2010, SAI  Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas tahun 2008-2013 dan, AM  Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas tahun 2008-2011.(PR/04)