JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Laporan mengenai dugaan suap yang dilakukan oleh perusahaan software asal Jerman, SAP mengkaitkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Laporan ini awalnya diunggah oleh United States Department of Justice (DOJ/Departemen Kehakiman) Amerika Serikat yang mengatakan bahwa SAP telah dijatuhi denda USD220 juta atau Rp3,4 triliun karena melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing.
Di dalam laporan DOJ turut menyebut Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) – sekarang BAKTI.
Dilansir dari laman uzone.id, Sudarmanto mewakili BAKTI dalam keterangan resminya menyebutkan, pada tahun 2018, BP3TI berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
Ia melanjutkan, “untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018 BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp12,6 miliar. Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.”
Seperti diwartakan sebelumnya, melalui keterangan DOJ, dari rentang tahun 2015 dan 2018, SAP melalui agen-agen khusus telah terlibat ke dalam skema suap pejabat Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bisnis.
“SAP memberi suap kepada pejabat di Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika [sekarang BAKTI],” tulis Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal Departemen Kehakiman, Nicole M. Argentieri.
Rilis DOJ juga menyebut bahwa SAP dan kroninya menyuap dan memberikan hadiah bernilai untuk kepentingan pejabat Afrika Selatan dan Indonesia. (06)