Jakarta, SudutPandang.id – Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Minggu (7/2/2021). Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan informasi, Ridho ditangkap di sebuah apartemen, Jakarta Pusat. Petugas menemukan barang bukti ekstasi dalam penggerebekan tersebut. Selain itu, dia juga diduga terkait dengan sabu-sabu.
“Positif amphetamine,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021).
Bukan kali ini saja pemilik nama lengkap Muhammad Ridho Irama berurusan dengan narkoba. Pada 25 Maret 2017 lalu, ia ditangkap aparat SatresNarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Ridho divonis penjara selama 10 bulan. Ia juga harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur selama 6 bulan 10 hari.
Pada 25 Januari 2019, Ridho keluar penjara. Namun perkara ini belum selesai karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. Ridho pun kembali mendekam di balik terali besi untuk menjalani sisa hukumannya.(forent)