PASURUAN-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Suasana duka mendalam menyelimuti Desa Sambisirah, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, setelah seorang bocah kelas 1 SD berinisial MHM ditemukan tewas dengan luka parah di kepala pada Sabtu (9/8).
Bocah 7 tahun tewas yang membuat gempar warga Kabupaten Pasuruan ini diduga dianiaya oleh tetangganya, Afandi (22). Menurut keterangan pihak kepolisian pelaku didiga mengalami gangguan jiwa alias ODGJ.
Jenazah MHM tiba di rumah duka pada Sabtu (9/8) sore, disambut tangisan pilu keluarga, tetangga, dan warga sekitar. Kakek korban, Rofik, yang terlihat sangat terpukul atas kejadian ini, sempat emosi dan berusaha merusak rumah pelaku yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban. Polisi segera mengamankan situasi agar tidak terjadi kerusuhan lebih lanjut.
Peristiwa memilukan itu terjadi siang hari saat korban sedang bermain di halaman rumah. Pelaku datang membawa pecok, sebuah alat pertanian berupa kapak kecil, dan diduga memukul kepala korban hingga menyebabkan luka serius yang berujung pada kematian.
Kapolsek Wonorejo, AKP Sugiyanto, menyatakan pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan.
“Pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diduga mengalami depresi berkepanjangan. Ia membawa pecok dan memukul korban sehingga menyebabkan luka parah,” ujar Sugiyanto.
Menurut Kepala Desa Sambisirah, Abdur Rohim, Afandi telah lama menganggur dan mengalami masalah pribadi setelah pisah ranjang dengan istrinya.
“Pelaku menikah sekali, namun istrinya pulang ke rumah orang tua sejak Idulfitri lalu. Dari pernikahan tersebut, mereka tidak dikaruniai anak,” jelas Abdur.
Warga sekitar merasa terpukul dan marah atas kejadian ini. Mereka sempat menggeruduk dan merusak rumah pelaku sebelum polisi cepat bertindak untuk menenangkan situasi.
Jenazah korban kini berada di RSUD Bangil untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sambil memastikan penanganan pelaku sesuai prosedur hukum dan perlindungan hak-hak tersangka dengan memperhatikan kondisinya sebagai ODGJ.(ACZ/01)