Opini  

Duka Indonesia dari Hutan Gundul

Duka Indonesia dari Hutan Gundul

“Selama uang lebih keras suaranya daripada hukum, duka Indonesia takkan berakhir.”

Oleh Prof. O. C. Kaligis

Pada tanggal 5 Desember 2025, headline koran Kompas: “Bencana Sumatera, Duka Indonesia”.

  1. Sebagai praktisi di era pemerintahan Pak Harto, saya memasuki hutan Kalimantan untuk melihat usaha penanaman kembali hutan (reboisasi).

  2. Pekerjaan itu saya lakukan karena di era itu saya banyak menangani perkara-perkara pidana kehutanan.

  3. Banyak konglomerat yang memulai usahanya melalui HPH di bumi Indonesia sebelum sekarang beralih ke pertambangan batu bara, nikel, kelapa sawit, emas, dan lain sebagainya.

  4. Pada saat itu ramai-ramai pengusaha kayu Indonesia melalui usaha HPH membabat hutan di seluruh Indonesia.

  5. Mengikuti imbauan pemerintah untuk membangun kembali hutan yang dibabat oleh pengusaha-pengusaha pemegang HPH, mereka diwajibkan menanam pohon kembali di tempat pohon dibabat.

  6. Di samping itu para pemegang HPH diwajibkan memberi sumbangan dana reboisasi.

  7. Dana Reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu alam dan digunakan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan.

  8. Dana ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang penting untuk pelestarian lingkungan dan hutan.

  9. Dana ini juga dibagi hasil antara pemerintah pusat (60 persen) dan pemerintah daerah provinsi penghasil (40 persen).

  10. Sumber dana: Dana reboisasi dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh secara alami atau dari sitaan lelang.

  11. Namun yang menjadi pertanyaan: dapatkah kita mengembalikan hutan Kalimantan, hutan Sumatera, kembali ke asal semula walaupun berbagai dana telah dikeluarkan untuk merehabilitasi hutan Indonesia?

  12. Bahkan konon dana reboisasi itu dikorupsi sehingga rehabilitasi hutan Indonesia tidak berjalan mulus.

  13. Korupsi dana reboisasi adalah tindak pidana penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk penghijauan kembali hutan; sering terjadi melalui manipulasi data, penggelembungan biaya, atau penyelewengan langsung seperti kasus di Maluku dan kasus lama yang melibatkan pejabat kehutanan, dengan kerugian negara signifikan serta dampak lingkungan seperti banjir dan longsor, serta melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.

  14. Seharusnya kejaksaan dan KPK aktif menyelidiki kasus Sumatera dan Morowali, mengungkap modus seperti mendepositokan dana atau manipulasi data luasan tanam yang merugikan negara triliunan rupiah.

  15. Kelihatannya penegak hukum sulit memberantas karena di belakang mereka terlibat orang-orang kuat secara finansial dan kuat jaringan dengan para oknum penegak hukum.

  16. Bila meninjau penambangan timah di Bangka Belitung, misalnya, dapat disaksikan lubang-lubang besar di kedua pulau tersebut yang pasti merusak lingkungan.

  17. Pengrusakan lingkungan pasti terjadi tanpa adanya rehabilitasi tempat tanah pertambangan pernah dilakukan.

  18. Walaupun demikian, tak dapat dihindari banyaknya penambangan liar yang sering kali menimbulkan masalah lingkungan seperti kerusakan hutan dan ekosistem laut.

  19. Upaya reklamasi dan restorasi lahan bekas tambang harus terus-menerus dilakukan untuk memulihkan lingkungan.

  20. Tambang timah di Bangka Belitung adalah sektor ekonomi unggulan Indonesia sebagai salah satu produsen timah terbesar di dunia.

  21. Pelaksanaan reboisasi di Kalimantan

  22. Untuk menjaga keberhasilan reboisasi, ditempatkan polisi-polisi kehutanan di lokasi HPH.

  23. Namun karena minim gaji dan lain-lain, banyak rumah/gubuk tempat mereka bertugas tidak memenuhi standar untuk ditinggali.

  24. Akibatnya mereka umumnya tidak berada di tempat, dan bila mereka tinggal di sana, pohon-pohon reboisasi yang baru tumbuh ditebang untuk dijadikan bahan bakar menanak nasi dan makanan lainnya sehingga keberhasilan upaya reboisasi tidak tercapai.

  25. Dan seperti dapat kita saksikan, hutan-hutan lebat Kalimantan dan Sumatera gagal tumbuh, gagal direhabilitasi sehingga jumlah hutan Indonesia makin berkurang.

  26. Baru-baru ini saya melaporkan ke Komisi 12 DPR RI hasil temuan Gakkum (Penegak Hukum) Kehutanan Halmahera Timur, Maluku Utara.

  27. Dari laporan dan hasil penyelidikan Penegak Hukum Kehutanan, dijelaskan bahwa PT Position selain memasuki izin usaha pertambangan PT lain, telah melakukan penambangan liar nikel di wilayah IUP PT WKM.

  28. Semoga Komisi 12 tidak mengenyampingkan laporan kami dan dapat mengundang saya serta tim saya untuk gelar perkara di DPR RI secara terbuka, agar rakyat mengetahui tindak pidana illegal mining yang dilakukan PT Position sekaligus membongkar oknum-oknum penambang liar nikel yang berada di belakang PT Position.

  29. Laporan-laporan serupa terjadi tanpa perhatian pemerintah.

  30. Ada laporan-laporan lainnya mengenai penambangan liar. Entah laporan itu mendapat tanggapan atau tenggelam kembali dan dibuang ke tong sampah. Akibatnya, seperti diberitakan harian Kompas: “Duka Indonesia”.

  31. Terkadang sulit untuk memberantas penambangan liar, terlebih apabila bos penambang liar memiliki jaringan luas dengan penegak hukum.

  32. Duka Indonesia terjadi karena keserakahan pengusaha-pengusaha menebang hutan semaunya, bekerja sama dengan pemerintah setempat, sehingga apa yang kita saksikan sekarang di depan mata adalah Duka Sumatera yang menelan korban ratusan manusia yang kehilangan nyawa.

  33. Sementara pengrusakan alam yang tidak terdeteksi adalah kasus lapangan terbang Morowali tanpa prosedur pengawasan, sehingga pesawat-pesawat terbang China dapat seenaknya bolak-balik membawa nikel Indonesia ke negaranya tanpa melewati bea cukai. Negara dirugikan triliunan rupiah.

  34. Smelter yang dibangun pun adalah smelter bekas yang diangkut dari China, didaftarkan di Indonesia sebagai smelter baru, dan banyak penipuan lainnya dilakukan mereka.

  35. Bahkan pengrusakan lingkungan akibat penambangan liar nikel oleh pengusaha nikel China luput dari pengawasan ESDM dan dibiarkan oleh pemerintah setempat karena konon semuanya telah “diatur” para pengusaha tersebut. Apalagi kalau tidak melalui “uang”. Rakyat Morowali tetap miskin, sedangkan pengusaha China kaya raya.

  36. Penambangan liar sebenarnya masih marak terjadi di mana-mana.

  37. Saat saya membela kasus tambang emas di Ratatotok, Tondano, terkuak fakta terjadinya penambangan liar oleh rakyat setempat tanpa pemerintah bisa berbuat apa-apa.

  38. Bahkan seperti yang saya sebutkan di atas, saya telah melaporkan ke Komisi 12 DPR RI temuan Penegak Hukum Kehutanan di Halmahera Timur terkait penambangan liar nikel yang dilakukan PT Position, yang dilindungi oleh oknum aparat kepolisian.

  39. Indonesia ini sebenarnya negara kaya.

  40. Namun kekayaan Indonesia dirampok melalui illegal fishing, illegal logging, penambangan liar nikel, timah, penambangan liar emas, dan banyak pencurian hasil bumi Indonesia lainnya.

  41. Bila pemerintah tidak tegas menindak para penambang liar, pasti sejumlah “Duka Indonesia” akan kembali berulang.

  42. Akhirnya bumi Indonesia, yang pernah menjadi ladang subur pemerintahan kolonial Belanda selama menjajah Indonesia kurang lebih 350 tahun, akan berubah menjadi Indonesia yang gersang dan miskin.

BACA JUGA  Eksepsi Kejaksaan Ditolak, Sidang Gugatan OC Kaligis Soal Perkara Novel Dilanjutkan

*Penulis adalah pengacara senior yang sampai saat ini masih aktif menulis

Disclaimer: Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan lembaga mana pun. Setiap nama atau pihak yang disebut hanya dalam konteks analisis. Pembaca diharapkan menilai dan memverifikasi informasi secara mandiri.