MAGETAN|SUDUTPANDANG.ID – Seorang pemuda berinisial AQ (23) warga Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Magetan.
Pria lulusan sekolah dasar tersebut ditangkap di Jalan Raya Maospati-Ngawi tepatnya depan Optik Gelora Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro, mengatakan, penangkapan pelaku diawali dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sedang terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
“Saat digeledah ditemukan sabu dalam bungkus rokok, setelah dibawa ke Mapolres dan ditimbang berat brutonya 1,4 gram,” kata AKP Didik, saat konferensi pers di gedung Pesat Gatra Mapolres Magetan, Kamis (29/9/2022).
Selain sabu, dari tersangka turut disita barang bukti lainnya berupa 2 buah handphone dan 1 buah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Sementara untuk motifnya, diungkapkan AKP Didik, tersangka mengaku disuruh temannya untuk mengantarkan sabu tersebut ke seseorang yang belum diketahui identitasnya dengan dijanjikan imbalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(DNY)