Jakarta, Sudut Pandang-Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali berpandangan hukuman penjara bagi pecandu narkoba tidak efektif untuk mencapai tujuan penjeraan. Ia menilai pemidanaan banyak mudaratnya dibanding kebaikan untuk memberikan efek jera.
“Oleh karena itu, para pemangku undang-undang menjadikan peraturan rehabilitasi sebagai upaya pengembalian pecandu narkotika ke masyarakat,” ucap Hatta Ali, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional di Hotel Holiday Inn, Kemayoran Jakarta Utara, Rabu (27/11/2019).
Menurut Hatta Ali, berdasarkan data Kemenkumham pada tahun 2018 jumlah penghuni lapas pada tahun 2018 mencapai 256.270 orang. Melebihi kapasitas lapas yang hanya 128.164 orang. Dari 256.270 orang tersebut, 16 persen di antaranya adalah pengguna narkotika.
“Pada sisi yuridis peraturan rehabilitasi bagi pecandu merupakan proyeksi terhadap undang-undang terdahulu yang mengatur pemberantasan narkotika melalui ancaman penjara pidana denda hingga pidana mati,” ujarnya.
Hatta berpendapat efektivitas rehabilitasi juga harus memperhatikan konsepsi, dan definisi rehabilitasi. Ia mengatakan konsepsi rehabilitasi dalam UU Narkotika berbeda dengan konsepsi Badan Kesehatan Dunia, WHO.
“Konsepsi dalam UU Narkotika menekankan rehabilitasi dan menciptakan kondisi di mana seseorang benar-benar berhenti dan tidak lagi menggunakan narkotika. Sedangkan konsepsi WHO lebih menekankan pencapaian misi kesehatan, psikologis dan sosial yang optimal terlepas apakah pecandu akan terlepas dari ketergantungan atau tidak,” papar pria kelahiran Pare-Pare Sulawesi Selatan ini.
Seminar Nasional bertajuk “Efektifitas Rehabilitasi Sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika” ini, diselenggarakan oleh Kamar Pidana MA-RI bekerjasama dengan Balitbangdiklat Kumdil MA-RI.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung, Heffinur, Widyaiswara Ahli Utama BNN, Diah Setia Utami, dan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.Red/Um