Eks Kajari Jakbar Ajukan Banding Usai Dicopot Jabatan Struktural

Banding
Eks Kajari Jakbar Ajukan Banding Usai Dicopot Jabatan Struktural (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari) berinisial IG dikabarkan mengajukan banding  keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada JAM Intel Kejagung, sekaligus sebagai penuntut umum.

Informasi ini diperoleh dari sumber internal yang menyebutkan bahwa IG telah melayangkan banding ke Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Pak IG sudah resmi dicopot, baik dari jabatan maupun sebagai penuntut umum. Tapi beliau tidak menerima keputusan itu dan mengajukan banding,” ungkap sumber tersebut, Jumat (12/9/2025).

Meski alasan banding tidak dijelaskan secara rinci, sumber menduga pencopotan IG erat kaitannya dengan aliran dana kasus penggelapan barang bukti robot trading Fahrenheit yang menyeret sejumlah jaksa.

Dalam surat keputusan Jamwas, IG disebut diwajibkan mengembalikan dana milik korban robot trading. Diduga, jumlah dana yang diterima IG lebih besar dibanding jaksa lain yang juga sudah dikenakan sanksi serupa.

BACA JUGA  Ahli Hukum Pidana Sebut Ada Sejumlah Kategori Dalam Kasus Penganiayaan

“Kalau jaksa lain sudah menerima keputusan dan bersedia mengembalikan uang ratusan juta rupiah, IG tampaknya menolak dan memilih banding,” tambah sumber tersebut.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kabar penonaktifan enam pejabat Kejari Jakarta Barat, termasuk Kajari saat ini Hendri Antoro. Surat pencopotan jabatan itu disebut telah diterbitkan Jamwas sejak dua pekan lalu.

Meski dinonaktifkan dari jabatan struktural, sejumlah jaksa tersebut masih menduduki posisi strategis di lingkup kejaksaan. Namun, belum ada pernyataan resmi terkait alasan pencopotan selain dugaan keterlibatan dalam kasus Fahrenheit.

Dalam dakwaan terhadap Jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang menjadi tersangka utama, disebutkan adanya pembagian dana korupsi kepada beberapa pejabat Kejari Jakbar.

  • Rp 500 juta untuk Kajari Jakbar Hendri Antoro.
  • Rp 500 juta untuk eks Kajari Jakbar Iwan Ginting.
  • Rp 450 juta untuk eks Kasi Pidum Sunarto.
  • Rp 300 juta untuk eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
  • Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Baroto.
  • Rp 150 juta untuk staf Kejari Jakbar lainnya
BACA JUGA  Polisi Sita Dokumen Elektronik Terkait Kasus JomBingo

Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar, fakta ini seharusnya menjadi dasar bagi Jamwas untuk memeriksa seluruh nama yang disebut, meskipun sebagian telah mengembalikan dana.

“Sekalipun uang itu sudah dikembalikan, tetap saja harus ada pemeriksaan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum,” tegas Fickar.

Hingga kini, Jamwas Kejagung belum memberikan pernyataan resmi terkait banding IG maupun status penonaktifan sejumlah pejabat Kejari Jakbar. Pihak terkait juga masih bungkam saat dimintai konfirmasi.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut kredibilitas aparat kejaksaan dalam menangani perkara besar seperti robot trading Fahrenheit yang merugikan banyak korban.(PR/04)