Eks Mentan SYL Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin

Sukamiskin
Eks Mentan SYL Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses eksekusi telah dilakukan pada 25 Maret 2025. SYL kini menyandang status terpidana dan menjalani vonis 12 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti senilai Rp44 miliar, dan tambahan 30.000 dolar AS.

“Eksekusi pidana badan terhadap Syahrul Yasin Limpo telah kami laksanakan di Lapas Sukamiskin. Beberapa pembayaran terkait denda dan uang pengganti juga sudah mulai diterima oleh KPK,” jelas Budi Prasetyo dikutip Kamis (15/5/2025).

BACA JUGA  5 Anak di Nias Selatan Nangis Minta Keadilan Pada Presiden

Meski eksekusi badan sudah dilaksanakan, KPK belum melakukan penyitaan seluruh barang bukti. Hal ini disebabkan beberapa aset masih dibutuhkan dalam penyelidikan lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret SYL.

Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara atas dakwaan pemerasan dan gratifikasi. Namun, setelah melalui proses banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun. SYL sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Dalam fakta persidangan, SYL terbukti memerintahkan dua bawahannya Kasdi Subagyono (mantan Sekjen Kementan) dan Muhammad Hatta (mantan Direktur Alsintan) untuk mengumpulkan dana secara sistematis dari pejabat eselon I Kementan.

BACA JUGA  Mulai Besok Minggu, 6 Tempat Wisata di Kota Bandung Akan Ditutup

Nilai pungutan berkisar USD 4.000-10.000 per bulan, dan sebagian besar dana diperoleh dari anggaran direktorat, badan, dan sekretariat eselon I.

Selain itu, SYL juga meminta jatah 20% dari total anggaran unit kerja, serta diketahui menggunakan tekanan dan ancaman untuk memuluskan aksinya.(PR/04)