PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Universitas Bina Darma (UBD), Fery Corly dan Linda Unsriana, dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Palembang yang diketuai Agung Ciptoadi menyatakan menerima seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Selain itu, hakim memutuskan untuk menangguhkan penuntutan perkara pidana serta penahanan terhadap kedua terdakwa hingga perkara perdata terkait memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Mengabulkan dan menerima eksepsi kedua terdakwa secara keseluruhan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, dan menolak tanggapan Jaksa,” tegas hakim Agung Ciptoadi dalam persidangan.
Putusan sela tersebut menegaskan bahwa proses pidana yang saat ini berjalan dihentikan sementara hingga perkara perdata dengan nomor register 168/Pdt.G/2025/PN Plg memiliki putusan yang final. Hal serupa juga berlaku untuk status penahanan kedua terdakwa.
Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa selama masa penangguhan ini, tempo daluwarsa penuntutan tidak akan berjalan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Keadilan Substantif
Tim kuasa hukum dari ‘D&A Law Firm’ yang dipimpin Reinhard Richard A. Wattimena, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap sikap majelis hakim. Ia menyebut kasus ini sejak awal terkesan dipaksakan dan sarat kriminalisasi.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Sejak awal kami meyakini bahwa ada indikasi kriminalisasi dan intervensi terhadap klien kami. Dengan putusan sela ini, semoga proses hukum berjalan lebih objektif dan adil,” ujarnya Reinhard Richard A. Wattimena dalam keterangan pers, Selasa (2/9/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan aset milik Yayasan Universitas Bina Darma berupa 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dua akta pengalihan hak yang disimpan dalam brankas yayasan sejak 2001. Sertifikat tersebut sebagian atas nama Suheriyatmono dan Rifa Ariani, yang kemudian melaporkan kehilangan dokumen tersebut.
Pada 2018, setelah wafatnya pendiri yayasan Prof. Bochari Rachman, saksi Yetty Karatu melaporkan kepada Rifa Ariani bahwa dokumen telah diambil oleh Fery Corly, yang saat itu menjabat sebagai pengawas yayasan. Upaya pengembalian melalui somasi disebut tidak membuahkan hasil.
Pada 2021, Linda Unsriana yang saat itu menjabat rektor, disebut memindahkan dokumen tersebut ke Safe Deposit Box (SDB) di Bank BNI Palembang.
Atas dugaan penggelapan aset tersebut, keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan turut serta melakukan kejahatan.(tim)

