Jhon S.E Panggabean:
“Apa yang kami sampaikan dalam eksepsi untuk menanggapi surat dakwaan JPU telah diterima oleh Majelis Hakim. Terima kasih Majelis Hakim yang telah berlaku objektif dan cermat dalam menangani perkara ini,”
Jakarta, SudutPandang.id-Majelis Hakim pimpinan Nun Suhaini, SH, M.Hum menerima eksepsi (keberatan) Tim Pembela DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Timur, selaku Tim Penasehat Hukum Advokat Rihat Herijon Simanullang terkait perkara dugaan pemalsuan surat.
Dalam putusan sela, Hakim Nun Suhaini, juga menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara No.161/Pid.B/2020/PN.JKT.Tim.
“Menerima eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Rihat Herijon Simanullang, S.H., M.H, menyatakan PN Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara aquo, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Hakim Nun Suhaini di PN Jakarta Timur, Senin (2/3/2020).
Putusan sela tersebut langsung diapresiasi oleh Tim Penasihat Hukum yang dikomandoi Jhon S.E Panggabean. Advokat yang menjabat Ketua DPC PERADI Jakarta Timur ini mengatakan Majelis Hakim telah objektif dalam memutuskan perkara.
“Apa yang kami sampaikan dalam eksepsi untuk menanggapi surat dakwaan JPU telah diterima oleh Majelis Hakim. Terima kasih Majelis Hakim yang telah berlaku objektif dan cermat dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
“Sejak awal kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, tidak terbukti sesuai tuduhan yang didakwakan JPU,” sambung Jhon.
Dalam persidangan, Rihat Herijon Simanullang didampingi para Penasihat Hukum dari Tim Pembela DPC PERADI Jakarta Timur.
Tim ini terdiri para Advokat mumpuni, di antaranya Jhon S.E Panggabean, S Maria Lience, Ernawati, Daance Yohanes, Togap L Panggabean, Nuria Roma Manurung, Astanaria Ginting, Ganti Lumbantoruan, Cun Cun, Poltak Maruli Tua Silaban, Rikardo Lumbanraja dan H. Mery Yanto.(pah)