Jakarta,SudutPandang.id-Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, terus berjuang memperoleh keadilan atas kasus yang membuatnya kini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung.
Pria asal Indramayu ini berharap Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya beberapa waktu lalu.
“Saya benar-benar memohon agar MA segera mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya buat saya. Sudah empat bulan lebih saya menunggu putusan itu, tapi masih belum ada titik terang. Saya harap para Hakim yang mulia di MA terketuk hatinya untuk memberikan keadilan kepada saya yang teraniaya ini,” kata Rohadi dalam sebuah pesan tertulis yang dikirimkan ke sejumlah media, Senin (3/2/2020).
Ia mengatakan, permohonannya kepada MA adalah sesuatu yang sangat wajar dan berdasarkan ketentuan hukum. Langkahnya itu dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh keadilan atas putusan yang sama sekali tidak adil.
“Kalau dibandingkan dengan vonis mantan Panitera PN Jakarta Selatan Tarmizi, penanganan perkara saya terkesan janggal. Sebab Tarmizi yang terbukti menerima suap dan telah menikmati uang suapnya hanya dijatuhi empat tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara dirinya dalam perkara suap Saiful Jamil yang hanya penghubung antara pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Hakim Ifa Sudewi divonis 7 tahun.
“Ketika mengajukan PK, Tarmizi juga mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa. Karena PK-nya langsung diterima dan putusannya pun dikeluarkan MA begitu cepat. Kenapa saya tidak?” ujar Rohadi heran.
Dalam PK nya, MA menyatakan Tarmizi tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, tapi terbukti melanggar Pasal 11. Sehingga hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dipotong oleh MA menjadi 3 tahun penjara.
“Karena itu, saya benar-benar ingin mengetuk hati para Hakim di MA untuk segera mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya buat saya,” ungkap Rohadi.
Ia juga menyebut vonis hakim 7 tahun penjara adalah putusan yang sangat dipaksakan. Sebab, hukuman itu didasarkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan UU Tipikor Pasal 12 huruf a.
“Secara sepihak saya dinyatakan sebagai pelaku utama kasus itu, yang semestinya dijatuhkan kepada Hakim yang mengadili perkara,” sebutnya.
“Yang berwenang memutuskan berat ringannya vonis Saipul Jamil adalah Hakim itu. Dia yang mestinya dijerat dengan pasal itu. Karenanya yang sepatutnya ditetapkan sebagai pelaku utama adalah hakim itu. Tapi kenapa dia sama sekali tidak tersentuh hukum?” pungkasnya.(forent)