KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri mengusulkan Remisi Khusus (RK) lebaran Idul Fitri 2026 kepada 475 warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Sabtu (21/3/2026).
Data Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) menyebutkan, usulan diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan.
Dari jumlah tersebut, 127 orang diusulkan menerima remisi 15 hari, 322 orang 1 bulan, 21 orang 1 bulan 15 hari, dan 5 orang menerima remisi 2 bulan.
Selain itu, terdapat 4 narapidana (napi) yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II), yakni langsung bebas saat Hari Raya Idul Fitri setelah memenuhi seluruh ketentuan hukum.
Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Kediri saat ini mencapai 886 orang, melebihi kapasitas 354 orang. Penghuni terdiri dari 579 narapidana dan 307 tahanan.
Rincian usulan meliputi 303 narapidana tindak pidana umum dan 167 narapidana tindak pidana khusus berdasarkan PP 99, terdiri dari 159 kasus narkotika dan 9 kasus korupsi. Tidak terdapat narapidana kasus terorisme. Selain itu, 1 narapidana pidsus berdasarkan PP 28 juga diusulkan menerima remisi.
Kepala Lapas Kediri, Solichin, mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Ia berharap remisi Idul Fitri dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat. (CN)


