Berita  

Enam Polda Jadi Prioritas Tangani Karhutla

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak enam kepolisian daerah (Polda) menjadi prioritas Polri dalam mencegah dan melakukan penindakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Ada 6 polda prioritas, seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan juga Sumatera Selatan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5) kemarin.

Kemenkumham Bali

Argo mengatakan, ada koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri, dan enam Polda serta jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya karhutla.

Seperti pada tahun 2019 dan 2020, jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen.

“Tentunya di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait, di tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di sana,” tutur Argo.

BACA JUGA  Bantu Tangani Gempa Sumedang, Kodam III Siliwangi Terjunkan 220 Personel TNI

Adanya penurunan titik api dari tahun 2019 dan 2020, lanjut Argo, yang pertama dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat cepat dikendalikan.

Selain itu juga, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi Lembu Swarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.

“Ada beberapa kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas,” ucap Argo.

Terkait penegakan hukum Karhutla, jelas Argo, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan soal saksi ahli yang dilibatkan dan juga dengan petunjuk lain.

“Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara,” ujarnya.

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Pengedar Sabu

Ia mengatakan, upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu ini sesuai dengan instruksi presiden, Sehingga tidak ada lagi komplain dari negara tetangga terkait asap yang disebabkan oleh karhutla di Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan bersama secara terpadu ini kita meminimalisasi, seperti saat ini kita ketahui bersama kejadian karhutla sangat minim, tidak ada komplain dari negara tetangga seperti waktu tahun 2015,” jelasnya.

BACA JUGA  Cegah Tawuran, Polresta Bogor Kota Gencar Patroli

Selain itu, harapan lainnya dalam keterpaduan antara Polri, Kejaksaan Agung dan KLHK dalam mencegah dan tindak pidana karhutla adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan demi masa depan generasi berikutnya.

“Kita berharap masyarakat sadar akan hutan, bahwa hutan merupakan sumber air yang kita dijaga bersama, jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang merusak lingkungan walau motif ekonomi atau apapun, ini harus kita jaga jangan sampai nanti anak cucu kita yang menanggung,” pungkas Argo.(one)

BACA JUGA  Kapolsek Pademangan Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Ampera Besar

Tinggalkan Balasan