Fachri Albar Divonis Rehabilitasi 6 Bulan di BNN Lido

Rehabilitasi
Aktor Fachri Albar (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Fachri Albar akhirnya menerima putusan hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis rehabilitasi enam bulan di Panti Rehabilitasi BNN Lido, bukan hukuman penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar daring pada Rabu (3/9/2025), Ketua Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita menyatakan Fachri terbukti mengonsumsi narkotika golongan I tanpa izin medis.

“Menjatuhkan putusan rehabilitasi enam bulan di Panti Rehabilitasi BNN Lido,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Sidang vonis berlangsung secara daring. Fachri Albar tidak hadir langsung di ruang sidang, melainkan mengikuti proses dari tempat rehabilitasi.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk berdiskusi. Namun, pihak Fachri langsung menyatakan menerima keputusan tersebut.

BACA JUGA  SPPI Bersatu Regional 2 Jadikan Momentum Ramadhan Pererat Tali Silaturahmi

“Baik, perkara ini dinyatakan selesai. Semoga terdakwa lekas pulih,” kata hakim menutup sidang.

Sebelumnya, Fachri ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 20 April 2025.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 2 plastik klip sabu seberat 0,65 gram, 1 paket ganja 1,11 gram, 2 linting ganja 0,94 gram, 1 botol kaca berisi kokain 3,96 gram, 27 butir pil Alprazolam, 4 cangklong kaca bekas pakai dan 1 bong plastik Jakarta, narkoba, Fachri Albar, rehabilitasi, BNN Lido, aktor, ahmad Albar,. (04)