Fuji dan Fadly Faisal Beri Keterangan Tambahan ke Polisi

Fadly Faisal
Fuji, Fadly Faisal dan Kuasa hukum Sandy Arifin sambangi Polres Jakarta Barat (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Selebgram Fuji bersama kakaknya, Fadly Faisal mendatangi Polres Metro Jakarta Barat guna memberi keterangan tambahan atas kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar yang dilakukan eks manajer, Batara Ageng. Fuji dan Fadly tampak didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Selasa (6/8/2024).

Setelah diperiksa satu jam, Sandy Arifin memberikan keterangan seputar pemeriksaan tersebut, dia mengatakan, berkas Batara Ageng sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kemenkumham Bali

“Tadi tambahan keterangan yang diperlukan karena berkas sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Ada keterangan tambahan yang memang kita sampaikan terkait keterangan yang sebelumnya tadi, diperkuat aja,” kata Sandy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

“Pada intinya Ai ke sini untuk menguatkan keterangan Kak Fuji sebelumnya. Jadi mungkin ada beberapa kontrak yang mungkin waktu saat tanda tangan atau dalam proses itu Ai tahu,” tambah Fuji.

BACA JUGA  Tersangka Belum Ditahan, Korban Minta Perlindungan Hukum

Sementara Fuji dan Fadly menyebut, keduanya hanya memberikan sedikit keterangan.

“Lebih banyak ke Fadly sih tadi ya keterangannya, kalau aku tambahan sedikit-sedikit aja,” ucap Fuji.

“Cuma konfirmasi beberapa pernyataan dari Batara juga, apakah benar. Saya konfirmasi aja,” timpal Fadly Faisal.

Lebih lanjut, Fuji bersyukur proses hukum terhadap sang mantan manajer berjalan dengan lancar dan akan segera disidangkan.

“Alhamdulillah lancar ya terima kasih sama Polres Jakarta Barat, berjalan lancar dan ini sudah tinggal sedikit lagi dan enggak sabar sih sampai persidangan,” ucap Fuji.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan eks manager Fujianti Utami Putri, Batara Ageng sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA  Angela Lee Ditangkap Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan Tas

Batara dilaporkan 7 September 2023 dan baru dilakukan penetapan tersangka pada 29 Juni 2024, usai dirinya menyerahkan diri kepada polisi.

Dalam penyerahan diri itu, Batara mengakui telah menghabiskan uang sebesar Rp 1,3 miliar itu untuk kebutuhan pribadinya.(04)