Galang Donasi Ilegal, WNA Swiss Dideportasi dari Bali

Galang Donasi Ilegal, WNA Swiss Dideportasi dari Bali
Petugas Imigrasi Denpasar mengawal proses deportasi WNA Swiss berinisial BFM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (26/5/2025).(Foto:Humas Kanim Denpasar)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial BFM (39) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin (26/5/2025) malam. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha dan dilanjutkan ke Zurich.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa BFM diamankan pada 20 Mei 2025 menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar. Aksi tersebut tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga viral di media sosial.

“BFM masuk ke Indonesia dengan izin tinggal wisata (Visa on Arrival) namun melakukan penggalangan dana tanpa dasar hukum yang sah. Dari hasil pemeriksaan, dana yang terkumpul diduga turut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Haryo, Rabu (28/5/2025).

BACA JUGA  Perkuat Kolaborasi, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Syukuran HBI ke-73

WNA Swiss itu dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi. Ia juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Proses deportasi dimulai pukul 22.00 WITA dan berlangsung lancar. BFM diterbangkan ke negaranya pada 27 Mei 2025 pukul 00.35 WITA menggunakan penerbangan QR 961 menuju Doha, kemudian dilanjutkan dengan QR 95 ke Zurich.

Imigrasi Denpasar menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban wilayah serta memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.(One/01)