Gandeng Operator Telekomunikasi, JAM-Intel Bangun Sinergi Data untuk Tegakkan Hukum

Gandeng Operator Telekomunikasi, JAM-Intel Bangun Sinergi Data
JAM-Intel Reda Manthovani saat penandatanganan nota kesepakatan dengan empat perusahaan telekomunikasi nasional di Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Selasa (24/6/2025).(Foto:Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menjalin kerja sama strategis dengan empat perusahaan telekomunikasi nasional. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Selasa (24/6), sebagai langkah konkret memperkuat dukungan data dalam proses penegakan hukum.

Menurut JAM-Intel, empat perusahaan yang terlibat yaitu PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata. Kesepakatan ini membuka jalur pertukaran informasi yang sah, terverifikasi, dan akurat antara lembaga penegak hukum dan sektor telekomunikasi.

“Penting bagi kami membangun sistem intelijen hukum yang tidak hanya cepat, tapi juga presisi. Karena itu, dukungan data dari operator resmi sangat krusial,” ujar Reda dalam keterangannya.

BACA JUGA  Presiden FIFA Senang Lihat Jokowi Main Bola Bersama Anak-Anak Papua

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini akan digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan negara, mulai dari pelacakan buron hingga deteksi aktivitas ilegal berbasis jaringan.

Kesepakatan tersebut merujuk pada amanat Pasal 30B UU Kejaksaan yang mengatur kewenangan intelijen dalam penyelidikan dan penggalangan informasi untuk kepentingan hukum.

“Data yang kami himpun harus memiliki kualitas A1. Artinya, informasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tak terbantahkan dalam proses peradilan,” terang Reda.

“Selain menjadi alat bantu penegakan hukum, kerja sama ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan teknologi komunikasi untuk tindakan kriminal, termasuk kejahatan lintas negara,” sambung JAM-Intel.

Kolaborasi ini menandai babak baru pendekatan intelijen hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menjaga supremasi hukum di era digital.

BACA JUGA  Sosialisasi Fatwa Boikot Produk Israel, IHW Gelar Bulan Solidaritas Palestina di Cirebon

Acara penandatanganan turut dihadiri para pejabat tinggi Kejaksaan serta perwakilan dari masing-masing operator, termasuk Direktur Jaringan Telkom Nanang Hendarno, Direktur Network Telkomsel Indra Mardianta, Chief Legal Officer Indosat Reski Damayanti, dan Chief Regulatory Officer XL Axiata Merza Fachys.(01)