MAGETAN|SUDUTPANDANG.ID – Seorang pria berinisial NH, warga Desa/Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan.
Pasalnya, pria tersebut telah melarikan sepeda motor milik seorang gadis yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan online.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasatreskrim, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan kejadian bermula saat karyawan swasta itu berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Antara Perdana (33) warga Desa/Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, melalui sebuah aplikasi cari jodoh.
Dari situ keduanya sepakat bertemu sambil kemudian jalan-jalan ke Tawangmangu pada 28 Mei 2022 lalu, menggunakan sepeda motor milik korban berinisial A.
“Mereka bertemu di Terminal Madiun dan kemudian berwisata ke Tawangmangu,” ungkap Rudy, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Magetan, Kamis (28/7/2022).
Usai ke Tawangmangu, lanjutnya, mereka ke Telaga Sarangan untuk makan sate kelinci. Kemudian, memilih melanjutkan perjalanan untuk pulang, dan berhenti sejenak untuk salat ashar di Masjid Agung Baitussalam Kabupaten Magetan.
Sesampainya di Masjid Agung, pria yang mengaku bernama Antara itu menurunkan A agar salat lebih dulu, sementara dia membeli rokok. Dia pun mengiyakan.
Namun seusai sembahyang ternyata Antara tak kunjung kembali. Ia pun menyadari kalau sepeda motornya digondol. Parahnya lagi, dua ponsel miliknya yang ada di jok motor turut dibawa kabur.
Atas kejadian itu, dia melapor ke Polres Magetan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa rekaman kamera pengawas di kawasan parkir Masjid Agung Baitussalam Magetan.
Dan benar, pria tersebut ada dalam rekaman kamera pengawas berikut motor yang dibawa kabur. Korban juga terekam dalam kamera.
“Kami langsung lakukan pengejaran. Pelaku ini ternyata bernama NH, warga Desa/ Kecamatan Dagangan, Madiun. Dia sudah menjual motor milik korban. Namun, ponsel korban yang di dalam jok masih disimpan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.(DNY)