JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Seorang pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, akhirnya buka suara. Dia meminta maaf kepada sejumlah pihak atas perbuatan yang telah dilakukan anaknya.
“Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarena perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam,” kata Rafael dalam video yang diterima, Kamis (23/2).
Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaannya, Rafael menyatakan siap memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaan yang dimilikinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pejabat publik
“Saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” ucap Rafael.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat eselon II, Kepala Bagian Umum Kanwil Jakarta Selatan.
Atas perbuatan anaknya, Mario Dandy Satrio, yang kerap pamer harta di sosial media seputar mobil dan sepeda motor mewah, membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terheran-heran.
Diketahui, mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy untuk menjemput korban penganiayaan yang dia lakukan ternyata belum bayar pajak.
Mobil mewah tersebut juga tidak termasuk dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo sebagai orang tua. Dikutip dari laman LHKPN, harta milik Rafael Alun Trisambodo tercatat Rp56.104.350.289.
Harta itu terdiri dari 11 tanah dan bangunan, alat transportasi dan alat bergerak lainnya.Alat transportasi yang didaftarkan hanya Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang keluaran 2018 dengan total nilanya Rp425 juta.
Jumlah kekayaan Rafael terbilang fantastis karena melampaui atasannya yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo. Bahkan, kekayaan itu disebut nyaris mendekati Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Lalu, berapa gaji Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat pajak?
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Pajak paling kecil Rp3.044.300 dan paling besar Rp5.901.200 sesuai dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Pendapatan terbesar dari ASN pajak berasal dari tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 37 tahun 2015.
Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo mendapat tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan.(04)