Hemmen

Gelar Sidang Paripurna, Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Bahas Raperda 

Foto:dok.Pemkot Bekasi

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar Sidang Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan Raperda untuk pencabutan Perda Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah. Kedua Raperda itu telah ditandatangani oleh Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) 17 dan 20, bahwa dengan selesai dibahasnya dua Raperda tersebut menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi.

Kemenkumham Bali

“Semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang tercinta ini,” ujarnya dalam keterangannya Rabu ( 5/1/2022).

Menurut Bang Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, Perda yang ditetapkan hari ini telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan ekonomis. Adanya tentang sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah agar dapat berjalan efektif, efisien dan sesuai sasaran.

“Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.

Foto:dok.Pemkot Bekasi

“Perencanaan pembangunan daerah bertujuan mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pembangunan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah,” sambungnya.

Rahmat menerangkan, perencanaan pembangunan daerah ada dua yaitu rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah. Rencana pembangunan daerah terdiri atas rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Sedangkan rencana perangkat daerah terdiri atas rencana strategis (Renstra) perangkat daerah dan rencana kerja (Renja) perangkat daerah.

‘Mengenai Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah. Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan,” terangnya.

Dengan dicabutnya Perda tersebut, ia berharap tanggung jawab atas jaminan kesehatan terhadap masyarakat Kota Bekasi tidak serta merta berhenti. Pemkot Bekasi masih memiliki program jaminan kesehatan yaitu layanan kesehatan bagi masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan Kota Bekasi.

“Dalam penyelenggaraan layanan kesehatan tersebut, kami melakukan kerja sama dengan rumah sakit swasta, baik yang ada di Kota Bekasi maupun yang ada di luar Kota Bekasi, sehingga warga Kota Bekasi mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan gratis,’ pungkasnya.

Berikut rumusan perencanaan pembangunan daerah Kota Bekasi:

1. Transparan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi golongan, dan rahasia negara.

2. Responsif, yaitu dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di daerah.

3. Efisien, yaitu pencapaian keluaran (output) tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran (output) maksimal.

4. Efektif, yaitu kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki, melalui cara atau proses yang optimal.

5. Akuntabel, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

6. Partisipatif, merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses perencanaan pembangunan daerah yang bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarjinalkan, melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan.

7. Terukur, yaitu penetapan target kinerja yang jelas dan dapat diukur serta cara untuk mencapainya.

8. Berkeadilan, merupakan prinsip keseimbangan antar wilayah, sektor, pendapatan, gender, dan usia.

9. Berwawasan lingkungan, yaitu untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia.

10. Berkelanjutan, yaitu pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia.(Red)

Tinggalkan Balasan