Gereja Immanuel Jakarta Telah Ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya

 

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya setelah selesai direvitalisasi.

Kemenkumham Bali

Peresmian tersebut dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan sebuah prasasti, saat Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Anies, rampungnya revitalisasi gereja tersebut menjadi momen bersejarah sejak gedung itu dibangun pertama kali pada abad ke-19, dan kini telah selesai dipugar.

Gedung GPIB Immanuel, kata dia, bisa menjadi contoh simpul persatuan Indonesia karena siapapun dapat merasakan kesetaraan dan kebersamaan.

“Hal ini harus selalu didorong dan dijaga dengan memberikan rasa keadilan,” katanya.

Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran ini juga merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, atau pun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.

BACA JUGA  Laba Bersih FIF Naik 58,65 Persen di Semester I-2022

GPIB Immanuel ini memiliki halaman cukup luas, bergaya arsitektur Imperial yang merupakan bagian dari Neo Klasik dan mendapat pengaruh Barok dan Rokoko pada interiornya.

Sementara itu, bangunan gereja berdenah lingkaran simetris dengan 4 pintu masuk ini, memiliki atap kubah berpenutup sirap dengan cupola di puncaknya. Selain itu, gereja ini juga disertai lift untuk memudahkan jemaat berkebutuhan khusus dalam mengikuti peribadatan.

Sumber: Antaranews.