Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Bisa Dilakukan Sebelum Pelantikan Presiden

Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani (foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengemukakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bisa dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.

“Revisi itu dimungkinkan. Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan),” kata Muzani ditemui usai acara halalbihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Tegal se-Jabodetabek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5).

Kemenkumham Bali

Muzani mengatakan setiap presiden memiliki tantangan dan kebijakan yang berbeda-beda pada setiap zaman sehingga perubahan nomenklatur kementerian melalui revisi UU Kementerian bersifat fleksibel.

“Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” ujarnya.

BACA JUGA  Bunda GenRe: Apresiasi Adujak Langkah Nyata Wadahi Kreativitas Remaja

Muzani menuturkan bahwa pada era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memiliki penyusunan nomenklatur kementerian yang berbeda.

“Saya kira hampir di setiap kementerian dulu dari Ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau pengubahan, dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu),” tuturnya. (05)