Gonjang-ganjing Baliho Paslon Capres 01 dan 02 di Atas Pos Polisi Mojokerto

SUDUTPANDANG.ID – Media sosial heboh dengan unggahan foto yang menunjukkan baliho paslon capres 01 dan 02 yang nangkring di atas pos polisi Mojokerto.

Kemenkumham Bali

Pemasangan baliho di atas pos polisi itu menuai sorotan publik, pasalnya polisi dinilai harus netral dalam Pemilu 2024.

Baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) nangkring persis di sebelah timur pos pantau Pekukuhan, Satuan Samapta Polres Mojokerto.

Baliho tersebut berdiri kokoh ditopang tiang besi di samping pos polisi. Namun pada Selasa (19/12/2023) sore, baliho pasangan AMIN tersebut sudah ditutup dengan kain putih, sehingga membuat gambar terlihat meski samar.

Sementara itu, baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berada di atas pos 905 Pacing, Sat Lantas Polres Mojokerto.

BACA JUGA  PKS: Diterkam Perubahan, Riwayat Dinasti Politik Segera Pudar dan Habis

Baliho yang luasnya sekitar 4 x 3 meter persegi ini disangga dengan tiang besi yang berdiri kokoh di samping kanan dan kiri pos polisi tersebut.

Sementara itu, menurut keterangan Polda Jatim, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengklarifikasi jika baliho dipasang oleh vendor tim kampanye paslon capres cawapres.

“Halo sobat humas, Bawaslu Kab. Mojokerto telah melakukan press release untuk mengklarifikasi bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor tim kampanye Paslon Capres-Cawapres. Baliho tsb bukan milik POLRI dan tidak ada hubungannya dengan pihak POLRI dalam hal ini Polres Mojokerto,” tulis Polda Jatim, dikutip melalui akun X resminya.
menurut Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at, pemasangan baliho itu dinilai mengabaikan etika dan estetika. Bawaslu juga memastikan bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor swasta.

BACA JUGA  KPU Lebak Gelar Rakor Soal TPS Khusus Pemilu 2024

Lebih lanjut Aris menegaskan jika Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyebut pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Oleh karenanya, pihak Bawaslu memberi saran perbaikan kepada pemasang alat peraga kampanye.

“Kami memberikan saran perbaikan kepada KPU Mojokerto untuk diteruskan kepada pemasang yang pada pokok intinya agar mereka melakukan pembenahan atau penurunan secara mandiri dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Apabila tidak ada tindak lanjut, maka Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Aris, dikutip Detikcom, Rabu (20/12/2023).