Pontianak, SudutPandang.id – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji, memimpin rapat terbatas bersama organisiasi perangkat daerah (OPD) terkait Pajak Air Permukaan (PAP) di Ruang Praja 1 Kantor Gubernur Kalbar, Senin (8/3/2021).
Pada kesempatan itu, Sutarmidji menegaskan untuk tidak lagi menggunakan metode penagihan secara manual.
“Tidak ada pertemuan tatap muka antara petugas dan wajib pajak, seperti yang dilakukan pada tahun 2016 – 2019, semua harus dilakukan by system. Penggunaan IT sudah banyak membuktikan percepatan dan akurasi yang tepat,” kata Sutarmidji.
Gubernur menginstruksikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, Mahmudah, untuk mencari formulasi dalam menentukan tarif yang tepat agar tidak terjadi penunggakan terhadap wajib pajak.
“Carikan formulasi dan tetapkan tarif yang tepat, agar tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk menunda pembayaran pajaknya atau tidak membayar sama sekali,” pinta Sutarmidji.
Pada sektor pertambangan, jelasnya, perusahaan yang tidak membayarkan PAP, maka kapal yang membawa hasil tambang tidak diizinkan untuk melakukan proses ekspor.
“Kami mewajibkan adanya pemutakhiran data perusahaan tambang di Kalimantan Barat,” pintanya.
Dia juga tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar agar selalu bekerja berdasarkan data yang valid.
“Saya ingatkan kembali pada seluruh perangkat daerah Kalbar, agar selalu bekerja berdasarkan data, sehingga seluruh pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan,” ingatnya.
Rapat terbatas ini dihadiri oleh para kepala perangkat daerah Provinsi Kalbar terkait, yaitu Kepala Bapenda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Turut hadir dalam rapat terbatas, Kepala Balai Sungai Wilayah 1 Kalimantan dari Kementerian PUPR-RI.(L4Y)